Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Masyarakat adat di Cigugur, Kabupaten Kuningan, semakin tersisih karena lahan komunal belum diakui negara. Mereka berjuang di pengadilan, tapi kalah dan kalah. Reporter Nurul Hidayah melaporkan kegigihan mereka. (Tulisan tiga)
TIGA tahun lalu, pada Agustus 2017, Masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan sudah berhadaphadapan dengan ratusan aparat keamanan. Dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Kuningan, aparat hendak menyita lahan seluas 224 meter di Blok Mayasih, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur.
Penyitaan gagal. Ratusan perempuan berada di garis depan menentang upaya mereka.
Masyarakat adat mempertahankannya karena di lahan itu terdapat cagar budaya nasional Paseban Tri Panca Tunggal. Di lahan itu juga warga sudah tinggal sejak puluhan tahun lalu.
Blok Mayasih merupakan sebagian dari total 6.827 meter persegi lahan milik adat yang digugat Djaka Rumantaka ke pengadilan negeri pada 2009. Ia mengaku berhak atas lahan warisan ibunya, Ratu Siti Djenar Ali. Mereka masih keturunan Pangeran Sadewa Madrais Alibasa Kusumah Wijaya Ningrat, sang pemimpin Akur pertama.
Djaka memenangi gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Hukum negara berpihak pada kepemilikan pribadi, tidak pada hak masyarakat adat.
Padahal, menurut Girang Pangaping Masyarakat Akur, Okky Satrio Djati, leluhur mereka sudah mengatur bahwa tanah ialah milik komunal. Tanah tidak boleh diwariskan.
Namun, UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria tidak berpihak pada masyarakat adat. Kepemilikan lahan atas nama pribadi membuat Akur Sunda Wiwitan kehilangan lahan komunal.
“Yang tersisa mungkin sekitar 15% saja. Kami sudah kehilangan lahan adat di Curug Goang, Leweung Leutik, serta Sagara Hyang Gunung Purnajiwa yang dikuasi pribadi, termasuk warga dari luar Kuningan,” ungkap Okky.
Dengan uang bersama, warga Akur berusaha membeli kembali lahan itu. Hasilnya, di Curug Goang, dari 3 hektare lahan, 1 hektare di antaranya bisa dibeli lagi. “Kami membeli sedikit demi sedikit selama 17 tahun,” tambah Oki.
Lahan inilah yang dipilih untuk membangun pasarean Pangeran Djatikusumah yang sangat mereka hormati.
Upaya itu tidak mudah karena ditentang sekelompok warga yang juga mendapat dukungan aparatur pemerintah. Tahun ini, Masyarakat Akur juga ingin mengembalikan Leuweung Leutik menjadi hutan larangan. Hutan dijadikan kawasan tambang galian C. Pohon-pohon juga ditebang untuk permukiman.
Masyarakat Akur mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Perkara masih bergulir. #“Objek gugatan ialah sertifikat hak milik atas nama R Djaka Rumantaka dengan luas lahan 6.827 meter persegi,” kata kuasa hukum Masyarakat Adat, Santi Cintya Dewi.
Leuweung Leutik merupakan tanah adat. Di hutan itulah sang pendiri, Pangeran Madrais, melalukan persembahyangan.
Bagi warga sekitar, Leuweung Leutik merupakan hutan penyangga dan resapan air. #“Penerbitan sertifikat hak milik mengakibatkan hak masyarakat adat hilang dan terampas,” pungkas Santi. (N-2)
Mantan Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahasa Bali terancam punah.
Persetujuan atas adanya alih fungsi lahan pada hutan seharusnya melibatkan masyarakat adat yang dapat diwakili oleh para tetua adat.
Ritual adat merupakan tradisi masyarakat Dayak untuk meminta izin kepada leluhur mereka sebelum mendirikan kampung atau bangunan di tanah mereka.
Pesta Adat Lom Plai Wehea sangat potensial untuk mengangkat nama Kutai Timur ke kancah internasional melalui seni budaya.
Pemkot Padang menyambut baik tradisi adat 'Limau Baronggeh' yang dilakukan masyarakat Sungai Pisang, Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung dalam menyambut Ramadhan.
LEMBAGA Adat Melayu (LAM) Jambi akan memberikan gelar kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan istri Lin Nurhayani. Pemberian gelar tersebut akan dilakukan pada Kamis (4/1)
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
PRESIDEN Joko Widodo menekankan agar urusan sertifikat tanah milik masyarakat dipercepat. Presiden mendorong agar urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
Gugatan pertama pada tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak Rahmat Effendi alias Pepen yang saat itu sebagai Ketua DPD Golkar dan sekaligus sebagai Wali Kota Bekasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved