Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tim Gabungan di Babel Amankan Sabu Satu Kilogram

Rendy Ferdiansyah
20/7/2020 09:15
Tim Gabungan di Babel Amankan Sabu Satu Kilogram
Tim Gabungan Babel amankan paket sabu seberat satu kilogram(MI/Rendy Ferdiansyah)

TIM Gabungan pemberantasan peredaran narkoba di Provinsi Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan satu kilogram narkotika yang diduga sabu di Pantai Sianggau Teluk Limau Bangka Barat, Sabtu (18/7) sekitar pukul 06.30WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Babel Komisaris Besar (Kombes) A. Maladi mengatakan sabu satu kilogram asal Dabo Perairan, Provinsi Kepulauan Riau, yang diamankan BNNP Babel, Ditresnarkoba, Ditpolair dan Bea Cukai Pangkalpinang berawal dari laporan akan ada pengiriman sabu dari Riau melalui jalur laut.

Sabu seberat satu kilogram tersebut dibawa oleh pelaku berinisial BS, 38, warga jalan Nuri Kampng Mekar Jaya RT 01 RW 01 Tanjungpinang Kepulauan Riau.

"Penangkapan ini berawal dari informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur laut, untuk diedarkan di Pulau Bangka," kata Maladi, Senin (20/7).

Baca juga:  Membatasi Gerak Bandar Narkoba

Dari hasil penyelidikan, diketahui ada 3 orang yang terlibat yaitu 1 pembawa dari Dabo, 1 Tekong/pemilik perahu dan 1 orang sebagai kurir pengirim.

"Sabu ini dibawa menggunakan Kapal Boat kayu mesin tempel dari Pulau Kepajang, wilayah Pulau Tujuh, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.

"Dari tiga tersangka, dua diantaranya berhasil kabur, setelah merapat di Pantai Sianggau Teluk Limai Jebus, kini diupayakan dilakukan pengejaran oleh Ditpolair Polda Babel," imbuhnya.

Maladi menyebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan tim yakni satu kilogram sabu, gula kristal satu kilogram, uang tunai Rp800 ribu, handphone dan tas pungung warna hijau.

"Tersangka berserta barang bukti diamankan, untuk penanganan perkaranya dibawa langsung ke BNNP Provinsi Babel," pungkasnya.(OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya