Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
FORUM Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Kota Pematangsiantar Sumatra Utara membolehkan salat Idul Adha di lapangan dan penyembelihan hewn kurban di daerah yang sudah aman covid-19.
Tentunya pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: 35 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Kidul Bangli Ditutup 3 Hari
Demikian kesimpulan dalam rapat koordinasi Pelaksanaan salat Idul Adha 1441H/2020 M sekaligus persiapan pemberangkatan kafilah Kota Pematangsiantar mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 tingkat Sumatra Utara yang akan dilaksanakan di Kota Tebingtinggi, Sumatra Utara, Selasa (14/7).
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor menegaskan, semua pihak untuk tetap mengikuti protokol kesehatan pada saat pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H/ 2020 M maupun penyembelihan hewan kurban.
Baca juga: Banjir Bandang di Luwu Utara Tewaskan 10 Orang
Ia juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang sudah berperan pada pelaksanaan MTQ tingkat Kota Pematangsiantar.
"Pada kesempatan ini saya berharap agar pada MTQ tingkat Provinsi Sumatra Utara, agar kontingen dari Kota Pematangsiantar dapat meningkatkan prestasi.
Baca juga: Pasukan Sembuh dari Covid-19, Komandan Marinir II Ungkap Obatnya
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar menerangkan, dari 8 kecamatan, ada 7 kecamatan di Kota Pematangsiantar masuk zona merah covid-19.
Dari 7 kecamatan tersebut, yang paling banyak terpapar covid-19 terdapat di Kecamatan Siantar Sitalasari. Ia juga menyebut lonjakan jumlah warga Kota Pematangsiantar yang terpapar covid-19 masih signifikan.
Daniel berharap panitia penyembelihan kurban selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Selain itu akan dilaksanakan simulasi pelaksanaan Salat Idul Adha sebelum Hari Raya Idul Adha," kata Daniel.
Baca juga: Pemkab Purwakarta Berencana Relaksasi Acara Hajatan
Ketua MUI Kota Pematangsiantar Ali Lubis mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat dan tegas.
"Tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan," tegasnya. (X-15)
Dari 14 sapi yang dikurbankan, terdapat tujuh sapi jenis limosin yang beratnya lebih dari satu ton.
Selain pembagian hewan kurban, kegiatan CSR juga mencakup berbagai program sosial lainnya seperti pemberian bantuan sembako dan kebutuhan pokok kepada keluarga kurang mampu.
Luqman telah mengabdi selama 13 tahun sebagai marbot di Masjid Salman, Bandung.
Sebanyak 1.050 paket daging kurban telah dibagikan kepada mitra kerja, warga sekitar kantor PLN UID Jabar dan 2 pesantren yang berlokasi di Wilayah Sumedang.
Dalam rangka memperingati perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) mengadakan kegiatan bertajuk Kurban Bersama, Berkah Sesama.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved