Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Klaten (Jateng) berhasil mengungkap kasus uang palsu. Tiga tersangka pembuat dan pengedar uang rupiah palsu ditangkap. Uang palsu Rp465,7 juta siap edar disita sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus uang palsu di Klaten, berawal dari informasi di rumah Adam Makna, Jatinom, pada 25 Juni 2020 akan ada transaksi uang palsu. Setiap pembelian Rp1 juta dapat Rp3 juta uang palsu.
Saat polisi mendatangi rumah Adam Makna, Nur Kholik yang hendak bertransaksi uang palsu ditangkap. Dan, saat diperiksa didapatkan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 sebanyak 1.701 lembar. Dari keterangan tersangka Nur Kholik, warga Pandeglang, tim Satreskrim mengejar tersangka lain di Salatiga, dan berhasil menangkap Totok Hermawan, warga Jambi, dan Adam Hermawan, asal Sukabumi.
Kapolres AKB Edy Suranta Sitepu mengatakan barang bukti 7.595 lembar uang palsu yang terdiri dari 5.876 lembar pecahan Rp50.000 dan 1.719 lembar pecahan Rp100.000 disita dari tiga tersangka. Total uang palsu siap edar itu Rp465,7 juta. Menurut Kapolres, dari tertangkapnya Nur Kholik diperoleh informasi, bahwa uang rupiah palsu itu dibuat bersama Adam Hermawan dan Totok Hermawan di rumah kontrakan di Salatiga.
Setelah dilakukan pengecekan di rumah kontrakan Adam dan Totok di Salatiga, petugas menemukan uang rupiah palsu sebanyak 5.894 lembar terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
"Sehingga, jumlah barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dibuat dan disimpan oleh ketiga tersangka total sebanyak 7.595 lembar atau senilai Rp465,7 juta," kaat Kapolres AKB Edy Suranta Sitepu, Senin (29/6).
baca juga: Antisipasi Karhutla, BPBD Kota Batu Dekatkan Posko di Hutan
Terkait, Kepala Unit PUR BI Solo, Purwanto yang ikut hadir dalam pengungkapan mengatakan kasus uang palsu di Jateng baru ditemukan di Klaten. Dan, untuk mengetahui uang palsu dengan 3D, dilihat, diraba, dan diterawang. Para tersangka kasus uang palsu dijerat Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011, dengan pidana hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (OL-3)
Ada 1.009 kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, di sepanjang Januari hingga akhir Juli 2024. Dari jumlah itu, angka kematian mencapai 31 orang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
SEBANYAK 38 personel Polres Klaten menerima penghargaan atas berbagai prestasi yang dicapai, mulai dari pengungkapan kasus hingga keberhasilan dalam berbagai lomba
PEMERINTAH Kabupaten Klaten menggelar upacara peringatan Hari Jadi Klaten ke-220 di Alun-alun Klaten. Selesai upacara dilanjutkan hiburan Tari Samira Santika dan Klaten Lurik Carnival 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024.
PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggelar peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 dan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40 di Grha Bung Karno, Kamis (25/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved