Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRESTA Pulau Ambon, Maluku, menetapkan delapan warga sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah positif virus korona atau covid-19 dari mobil ambulans di Jalan Jenderal Sudirman Galunggung, Desa Batumerah Kota Ambon, Jumat (26/6).
Delapan tersangka tersebut enam pria dan dua perempuan. Tersangka bersinisal AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI (P) dan YN (P).
"Untuk sementara ini ada delapan orang, dua perempuan dan enam laki-laki. Saat ini kami sedang proses dan kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka. Tinggal kita pastikan apakah mereka kita tahan atau tidak," kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang di Mapolresta Ambon, Sabtu (27/6).
Leo mengatakan delapan tersangka itu diduga menghasut, memaksa mengeluarkan jenazah dari dalam mobil ambulans, dan menggotong jenazah hingga ke rumah duka.
"Dari delapan ini nanti kita akan kembangkan lagi, kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Kapolresta.
Leo yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Gilang Prasetya menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP junto Pasal 93 Undang-Undang Nomor Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Sesuai KUHP, Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana
Leo mengatakan jajaran Polresta Ambon sejak Jumat (26/6) sudah menyelidiki peristiwa pengambilan paksa jenazah HK, yang positif covid-19.
Menurut Leo, dari delapan tersangka tersebut ternyata mereka bukan keluarga dekat almarhum. Mereka hanya tetangga dan warga yang ikut-ikutan mengambil paksa jenazah.
Baca juga: Tiga Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Dijerat Pasal Berlapis
Pada Jumat (26/6) ratusan warga menghadang iring-iringan mobil yang membawa jenazah HK ke TPU khusus positif covid-19. Warga marah karena jenazah HK yang meninggal dunia di RSUD dr Haulussy Jumat (26/6) pagi dimakamkan di TPU khusus covid-19. Warga yakin HK meninggal karena penyakit kanker, bukan covid-19.
Warga kemudian memaksa mengambil jenazah HK dengan membuka pintu belakang mobil ambulans. Setelah itu warga beramai-ramai membawa jenazah ke rumah duka yang tak jauh dari Jalan Jenderal Sudirman. Warga juga membuang peti jenazah di jalan raya.
Baca juga: Catat, Tolak Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana 1 Tahun!
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Sekda Maluku Kasrul Selang, Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, Dandim 1504/Ambon, Kolonel Kav Cecep Tendi Sutandi mendatangi lokasi untuk negosiasi dengan keluarga almarhum. Setelah itu, jenazah akhirnya dimakamkan di pemakaman keluarga kawasan Wara, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) petang dengan protokol covid-19 dan pengawalan aparat kepolisian. (X-15)
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor menerima laporan dua temuan mayat laki-laki yang tergantung. Keduanya diduga bunuh diri.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
Sekitar 60 jenazah warga Palestina ditemukan setelah pasukan Israel mundur dari Gaza.
Seorang pria berinisial NN ditemukan tewas di perlintasan rel kereta. Ia diduga meninggal karena tersambar kereta Commuter Line di jalan layang Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/7) pagi.
DUA jenazah dewasa dan anak berjenis kelamin perempuan ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Kampung Daraulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Polda Metro Jaya mengungkap identitas perempuan yang ditemukan tewas tanpa busana di dalam kamar mandi di kos-kosan Kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (2/7).
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved