Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT adat Sunda Wiwitan Cigugur meminta kepolisian menindaklanjuti laporan penyerobotan tanah adat di Leuweung Leutik, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan yang diduga dilakukan Jaka Rumantaka. Selain karena klaim sepihak, aduan inipun dilayangkan karena adanya alih fungsi lahan sehingga akan mengganggu fungsi konservasi.
Kuasa hukum masyarakat adat Sunda Wiwitan, Shinta Sintia Dewi, mengatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan penyerobotan tanah itu kepada Polres Kuningan pada 2018.
"Saat kami melaporkan pasal 385 (penyerobotan tanah), hasilnya kepolisian menyatakan bahwa tanah ini harus dikelola bersama, dan untuk kepentingan bersama, yaitu untuk konservasi, resapan air," katanya usai menghadiri sidang gugatan perkara tersebut, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, di Bandung, Rabu (24/6).
Namun, pihaknya merasa heran karena selang beberapa waktu kemudian Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kuningan mengeluarkan sertifikat pada lahan seluas 7.300 meter yang menyatakan Jaka Rumantaka sebagai pemilik.
"Kan status quo, tapi kok terbit sertifikat atas nama Jaka Rumantaka, klaim bahwa dia ahli waris dari ibunya, Siti Jenar," paparnya.
Padahal, menurut Dewi, sudah jelas terdapat wasiat dari Pangeran Tejabuana, selaku pemilik pertama lahan tersebut yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak boleh dimiliki secara individu, melainkan harus bersama-sama dan untuk kepentingan masyarakat umum dalam hal ini untuk konservasi.
"Yang lebih penting, jangan digunakan untuk komersial, tapi hanya untuk resapan air dan kepentingan umum lainnya," ujarnya.
Sementara saat ini, menurut Dewi lahan tersebut digunakan Jaka Rumantaka untuk kepentingan pribadi, salah satunya menjadi kawasan pertambangan galian C.
"Sejak tahun 1990-an, diklaim sepihak dan digunakan untuk pertambangan dan pemukiman komersial. Pohon-pohon dibabaT, tanah pada kering," ujar dia.
Akibatnya, Dewi menyebut terjadi kerusakan lingkungan yang salah satunya berupa penyusutan debit air tanah.
"Resapan air di lahan ini untuk menopang operasional PDAM Kuningan. Karena dialihfungsikan, sekarang debit air PDAM berkurang sampai 50%," ujarnya.
Dia juga merasa heran dengan landasan keluarnya sertifikat tersebut. Saat pihaknya menanyakan kepada BPN, menurut dia lembaga negara tersebut hanya menyebut adanya surat keterangan dari ahli waris dan kelurahan setempat.
"Tapi tidak dicantumkan. Jadi kami bertanya, alasannya apa, apakah hibah dari ahli waris, masyarakat, atau apa. Karena tidak dicantumkan,"
katanya.
Di tempat yang sama, salah seorang penggugat, Gumirat Barna Alam, menyayangkan klaim sepihak yang dilakukan Jaka Rumantaka. Dia membenarkan bahwa sepupunya itu merupakan cucu dari Pangeran Tejabuana selaku pemilik tanah adat tersebut.
"Tapi kan keturunannya itu bukan hanya dia, bukan hanya ibu dia (Siti Jenar, anak Pangeran Tejabuana)," katanya.
baca juga: Masa PSBB Proporsional, Pemkab Cianjur Pulihkan Sektor Perekonomi
Menurut dia terdapat sembilan keturunan lain yang juga memiliki hak yang sama sesuai dengan wasiat tertulis dari kakeknya.
"Dan yang terpenting, kami keberatan karena sekarang lahan ini digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu galian C. Harusnya ini untuk resapan air dan kepentingan umum lainnya," kata dia.
Sementara itu, pada sidang kedua gugatan tersebut, majelis hakim meminta Dewi selaku kuasa hukum penggugat melengkapi berkas untuk memperkuat gugatan. Sidang akan kembali digelar pada 1 Juli mendatang. (OL-3).
Gempa magnitudo 4,0 mengguncang Kabupaten Tasikmalaya dini hari, Selasa (28/4). BMKG memastikan gempa tak berpotensi tsunami, getaran dirasakan di sejumlah wilayah.
Perindo menempatkan Jawa Barat sebagai prioritas utama dalam konsolidasi menuju Pemilu 2029.
Kebijakan transisi energi di Indonesia selama ini banyak dirancang di level nasional, mulai dari penetapan target bauran energi, skema pensiun dini PLTU, hingga negosiasi pendanaan.
Berdasarkan hasil analisis model cuaca global hingga lokal dan data observasi, BMKG menyimpulkan potensi hujan lebat dan angin kencang dapat terjadi dalam durasi singkat
BMKG keluarkan peringatan dini angin kencang di Jawa Barat dan hujan lebat di 11 wilayah Indonesia untuk 21 April 2026. Cek prakiraan cuaca lengkapnya.
Dinamika atmosfer saat ini dipengaruhi oleh pembentukan sirkulasi siklonik di wilayah barat dan timur Nusantara, yang memicu pertumbuhan awan hujan signifikan di berbagai wilayah Indonesia.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
Mafia peradilan di PN Depok terbongkar lewat OTT KPK yang menyeret pimpinan pengadilan, terkait dugaan suap dan sengketa tanah PT Kraba Digdaya.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved