Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Keluyuran Tanpa Masker di Denpasar Siap Dihukum

Ruta Suryana
17/6/2020 17:25
Keluyuran Tanpa Masker di Denpasar Siap Dihukum
Pelanggar masa transisi PSBB didata di Palembang, Sumsel.(MI/Dwi Apriani)

PENERAPAN aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar masih konsisten. Bagi warga yang tidak menaati protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker tetap ditolak masuk wilayah dan disuruh balik arah.

Seperti penerapan PKM di Desa Dauh Puri Kelod yang memasuki hari ke-3, Satgas Covid-19 tidak segan-segan menyuruh pelintas di wilayahnya balik arah bagi yang tak mematuhi aturan seperti tidak memakai masker.

"Di hari ke 3 ini masih ada pelanggaran tidak memakai masker saat melintas di wilayah kami dan kami suruh balik arah. Begitu juga masih ada kerumunan para pengemudi ojek online, oleh tim Satgas kami bubarkan karena tidak mengikuti protokol kesehatan dan social distancing," jelas Perbekel (kepala desa) Dauh Puri Kelod, Nyoman Suarta saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan, pihaknnya bersama Satgas terus melakukan pemantauan lingkungan dan aktivitas warga sehari- hari. Secara umum dia melihat warga Desa Dauh Puri Kelod sangat menerima dengan positif kegiatan PKM ini dan ikut mengedukasi warga yang belum mengerti akan protokol kesehatan. (OL-13)

Baca Juga: Tiba di Jakarta, 434 ABK MV Eurodam Dikarantina di Hotel



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya