Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyerahkan tersangka penambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung lubuk besar Bangka Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah di Mapolda Babel, Rabu (10/6). Kasubit Perambah Hutan Gakku KLHK, Supartono mengatakan kasus penambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindungan ini berkat laporan masyarakat pada Januari 2020.
Atas laporan tersebut, kejari langsung mengadakan penyelidikan untuk memastikan kebenaranya. Alhasil A, 44 warga batu Berigak Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penambang timah di hutan lindung.
"A ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Jakarta," kata Supartono, Kamis (11/6).
Tersangka A ini, menurutnya telah menambang di hutan lindung Lubuk Besar tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Ia melakukan penambangan dan berdampak kerusakan lingkungan seluas 3,2 hektare. Penyidik menjerat A dengan dua undang-undang, dan dua berkas perkara berbeda untuk memaksimalkan penegakan hukum yang memberikan efek jera.
"UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ancaman 15 tahun denda 100 miliar. Sedangkan UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman 10 tahun dan denda Rp10 miliar," ungkap dia.
Tersangka diutarakanya selama proses pemeriksaan di Jakarta dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
"Tersangka A ini berkas sudah P21, makanya kita limpahkan ke Kejari Bangka Tengah di Mapolda Babel," imbuhnya.
baca juga: Kemenag Sampang Buat Pedoman Pelaksanaan Normal Baru di Pesantren
Sementara, Kasi Intel Kejari Bangka Tengah, Fauzan mengatakan tersangka A beserta berkasnya sudah diterima dan selanjutnya akan segera menjalani sidang di Bangka Tengah.
"Ini kan lokusnya di Bangka Tengah, jadi akan kita sidangkan di sana, untuk berkas sudah P21 (lengkap)," kata Fauzan.
Hanya saja Fauzan belum bisa memastikan untuk persidangan tersangka A perambang hutan Lindung ini, apakah langsung atau virtual.
"Kita tunggu keputusan pengadilan, apakah sidangnya virtual atau langsung," ujarnya.(OL-3)
Sejak zaman penjajahan Belanda telah tumbuh subur perusahaan tambang meski kala itu masih dilakukan secara tradisional.
Sebanyak 892 anak berhasil dikhitan, 389 kantong darah dikumpulkan, serta memberikan pelayanan kesehatan melalui Mobil Sehat sebanyak 593 kepada warga.
Orang tua diimbau waspada, sedangkan pengelola destinasi wisata pantai diimbau memberikan peringatan dan melengkapi peralatan keselamatan, demi keamanan dan keselamatan pengunjung.
Sebanyak 400 peserta ambil bagian lomba makan otak-otak ini. Uniknya para peserta mengenakan beragam kostum unik untuk menarik perhatian para juri.
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
BADAN Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Pangkalpinang menyebutkan jumlah tunggakan iuran kepesertaan Mandiri di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp182 miliar.
Aplikasi Simbara mengawasi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Otoritas Venezuela telah secara paksa mengusir sekitar 10.000 individu dari tambang emas ilegal setelah runtuhnya fatal yang menewaskan setidaknya 16 orang pada Februari.
Grup Mind ID berkomitmen untuk menjalankan kolaborasinya pada pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah operasi pertambangan.
Bareskrim Polri siap mengamankan aset serta melakukan penindakan hukum terhadap penambangan tanpa izin (PETI) di lahan konsesi PT Timah Tbk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved