Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

36 Karyawan Pertambangan di Halmahera Utara Positif Covid-19

Hijrah Ibrahim
11/6/2020 08:10
36 Karyawan Pertambangan di Halmahera Utara Positif Covid-19
ilustrasi covid-19(Medcom.id)

JURU Bicara Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara, Deki Tawaris mengatakan ada 36 karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terkonfirmasi positif covid-19. Namun baru 24 orang yang terdaftar di data Gugus Tugas Covid-19 Proovinsi Maluku Utara. 

"Memang yang diumumkan oleh Gugus Tugas Nasional sebanyak 24 orang, akan tetapi jumlahnya 36 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Nanti kami akan menyampaikan rillis jumlah sebenarnya," kata Deky Tawaris saat dihubungi mediaindonesia.com, Rabu (10/6).

baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Ngawi Bertambah

Deky mengakui 36 orang tersebut positif tetapi tidak bergejala sehingga dilakukan karatina di Rusunawa, berbeda dengan orang positif bergejala yang harus melakukan karatina di Rumah Sakit. Dari 36 orang ini, tiga di antaranya adalah perempuan. Namun ia belum bisa menyebut 36 orang ini sebagai klaster baru di Halmahera Utara maupun Maluku Utara. Ia masih membutuhkan data tambahan asal usul serta riwayat perjalanan mereka untuk dilakukan penelitian epidemiologi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya