Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Lakukan Penyekatan Arus Balik di Seluruh Jawa

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/5/2020 20:40
Polri Lakukan Penyekatan Arus Balik di Seluruh Jawa
Ilustrasi(Antara)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan penyekatan mulai dari wilayah Jawa Timur hingga Jawa Barat dalam rangka mengantisipasi arus balik Idulfitri.

Penyekatan tersebut dilakukan di area ruas tol, jalur pantai utara, dan jalur selatan yang merupakan jalur utama mudik.

"Kami lakukan penyekatan baik dari Jawa Timur di ruas tol, di jalur pantura maupun jalur selatan," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Minggu (24/5).

Istiono menjelaskan, penyekatan di tiga wilayah sama seperti yang dilakukan ketika larangan mudik dalam mencegah penyebaran virus korona.

Selain itu, Istiono menegaskan bahwa masyarakat yang akan kembali ke Jakarta harus memiliki surat izin.

Istiono menyatakan masyarakat yang tak memiliki surat izin akan diputar balik untuk kembali ke daerah masing-masing.

Para pemudik yang datang dari pelbagai wilayah itupun dilarang masuk ke Jakarta.

"Oleh karenanya Gubernur DKI Anies Baswedan, meminta bantuan TNI dan Polri untuk melakukan pemeriksaan surat tersebut bagi setiap warga yang keluar masuk DKI melalui check point," ungkapnya.

"Check point nantinya akan digelar mulai dari titik-titik yang diperkirakan berangkat menuju Jakarta, seperti Jatim, DIY, Jabar, Jateng, dan Lampung," tambahnya.

Sebelumnya, hingga hari ke-30 Operasi Ketupat 2020, tercatat 74 ribu kendaraan yang telah diputar balik kembali ke Jakarta. Polisi pun berhasil memutarbalik 605 kendaraan travel gelap bandel yang hendak membawa masyarakat mudik.

Padahal, Presiden Joko Widodo melarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus korona. Larangan mudik tersebut berlaku untuk masyarakat di daerah zona merah virus korona. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya