Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

220 Masjid di DIY Nekat Selenggarakan Salat Idul Fitri

Ardi Teristi
23/5/2020 21:32
220 Masjid di DIY Nekat Selenggarakan Salat Idul Fitri
Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY Edhi Gunawan menyarankan, umat Islam tidak menggelar salat Ied di lapangan atau di masjid, Jumat (14/5).(MI/Agus Utantoro)

Walau Pemda DIY, Kanwil Kemenag DIY, serta insansi dan lembaga agama Islam di DIY telah melakukan sosialisasi salat iedul fitri di rumah, masih ada masjid di DIY yang tetap menyelenggarakan salat idul fitri 1441 Hijriah.

"Kami mencatat ada sekitar 220 masjid di DIY yang tetap menggelar salat Idul Fitri," kata Noviar Rahmad, Kepala Satpol PP DIY, Sabtu (23/5).

Ia pun berharap, para takmir di 220 masjid tersebut dapat membatalkan salat Idul Fitri di masjid dan menggantinya di rumah masing-masing.

Baca Juga: Salat Id di Rumah untuk Menghindari Pendatang

Namun, jika tetap menyelenggarakan, dia berharap pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak. "Dari Gakkum (penegakan hukum) tidak akan menindak atau membubarkan," kata Noviar.

Risiko terjadinya penularan saat dilaksanakan salat Idul Fitri ditanggung sendiri-sendiri oleh jamaah.

Sebelumnya, Forkompimda DIY bersama insansi dan lembaga agama Islam telah menyepakati Maklumat Bersama Pelaksanaan Rangkaian Ibadah Idul Fitri 1441 H / 2020 M dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi COVID-19 di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Menag: Masih Pandemi, Salat Id di Rumah dengan Keluarga Inti

Pertama, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

Kedua, tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik. Kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing, dan meniadakan takbir keliling.

Ketiga, salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah. Keempat, masing-masing baik sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga inti, baik dengan khutbah ataupun tanpa khutbah.

Kelima, silaturahmi atau halal bi halal hari raya Idul Fitri 1441 H dilaksanakan menggunakan media sosial / daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan massa.

Baca Juga: Hindari Kerusakan, MUI Imbau Salat Id di Rumah

Keenam, semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Ketujuh, mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Maklumat Bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya. (AT/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya