Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Balap Liar saat PSBB, Pelanggar Diminta Makamkan Korban Covid-19

Heri Susetyo
17/5/2020 12:45
Balap Liar saat PSBB, Pelanggar Diminta Makamkan Korban Covid-19
Sekitar 500 Orang Diamankan dari Lokasi Balap Motor Liar.(MI/Heri Susetyo)

SEKITAR 500 orang baik joki maupun penonton diamankan polisi dari lokasi arena balap liar di Jalan Arteri Porong Kabupaten Sidoarjo, Sabtu malam (16/5). Para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini selain harus membayar denda administratif juga akan diberi sanksi membantu pemakaman korban Covid-19.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan pihaknya akan memberi hukuman tambahan kepada mereka yang terjaring beberapa kali di arena balap liar. Sebab sebelumnya ada di antara mereka pernah terjaring, namun tetap nekat mengulangi keluar rumah berkerumun di arena balap liar. Hukuman tambahan tersebut adalah membantu memakamkan korban Covid-19.

Baca juga: Mau ke Bali? Wajib Periksa Swab

"Saya kan bisa mengidentifikasi di antara mereka ini ada yang mengulangi perbuatannya, minggu kemarin kita jaring, sekarang terjaring lagi," kata Sumardji, Minggu (17/5). 

Tidak itu saja, sedikitnya 224 unit motor juga ikut dibawa petugas ke Mapolresta Sidoarjo lama. Polisi membutuhkan belasan unit truk untuk membawa mereka dan mengangkut ratusan motor ke Mapolresta.

Ironisnya, baik joki motor maupun penonton yang diamankan ini, rata-rata tidak membawa surat kendaraan bermotor dan tak mengenakan helm. Para orang tua mereka dipanggil ke Mapolresta dan membayar uang denda administratif yang nilainya lebih berat dibandingkan pelanggaran biasa.

Bagi mereka yang membawa surat kendaraan motor lengkap sudah diperbolehkan pulang namun kendaraannya tetap ditahan. Bagi yang tak membawa surat kendaraan dan tak mengenakan helm, tidak diperbolehkan langsung pulang. Demikian pula seluruh kendaraan yang diamankan, baru boleh diambil setelah Hari Raya Idul Fitri. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya