Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua di Kabupaten Sidoarjo mulai berlaku Selasa (12/5) hingga 14 hari ke depan. Ada beberapa peraturan baru di dalam Peraturan Bupati (Perbup), termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaannya.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, dalam aturan baru ini pemerintah lebih fokus dalam penanganan covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk. "Pemerintah akan memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW, sampai tingkat kelurahan serta peran para relawan, khususnya unsur tiga pilar," kata Sumardji, Rabu (13/5).
Dalam PSBB jilid dua ini ada aturan baru, yaitu bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT/RW di tempat tinggalnya.
"Misalkan warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya. Saat kembali ke Sidoarjo dan melalui pemeriksaan petugas check point harus menunjukkan KTP, surat keterangan dari tempat kerja bila ada, dan terpenting adalah menunjukkan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggalnya. Bila tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW maka kami minta untuk putar balik," jelas Sumardji.
Terkait sanksi, menurutnya, tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB.
"Yang terbaru dalam pemberlakuan sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial," kata Sumardji.
Baca juga: Rombongan Gajah Liar di Bengkalis Rusak Rumah dan Kebun Sawit
Sanksi sosial bertujuan memberi efek jera dan mengedukasi warga yang melanggar tentang bahaya covid-19.
"Contoh dari sanksi sosial bagi pelanggar adalah akan dipekerjakan di dapur umum peduli covid-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat fasum, dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya," jelasnya.
Sumardji berharap dalam pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini dapat menggugah kesadaran masyarakat tentang bahayanya virus covid-19.
"Seperti di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman yang belakangan ini lonjakan kasus covid-19 begitu cepat karena kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan," pungkasnya. (OL-14)
Masyarakat yang sudah terlanjur mudik diminta tidak kembali ke Jakarta. Tujuannya agar penyebaran covid-19 di Ibu Kota tidak semakin meluas.
"Jika masih ada orang yang otaknya berpikir lockdown tidak lebih baik daripada social distancing, pasti lah orang itu terbawa arus politik."
Dia juga memborong dan memberikan tanggapan atas barang yang ia beli itu. Misalnya membeli sambel, ia akan mempromosikan sambel itu dengan sensasi nikmat yang ia rasakan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti mengungkapkan para pedagang yang meramaikan pasar Cipulis bukan pedangan yang punya kios di pasr Cipulir. Mereka adalah PKL.
Tulus menambahkan bahwa keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor.
Gedung olahraga SMPN 1 Buduran tertimpa drum yang terlempar akibat ledakan kebakaran yang terjadi di pabrik cat Avian.
Kebakaran di pabrik Avian di Sidoarjo dapat dilihat sampai radius 1 km dan menimbulkan ledakan.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Jembatan tersebut adalah satu-satunya penghubung warga Desa Kedungpeluk dengan desa lainnya. Sehingga dengan ambrolnya jembatan ini, transportasi warga Desa Kedungpeluk terganggu.
PARA petani semangka inul di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus gigit jari. Lantaran di tengah hasil panen tahun ini yang melimpah, harganya justru anjlok hanya Rp6 ribu per kilogram.
Pada dua bulan terakhir ini, tercatat ada 700 perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sidoarjo. Bahkan sejak awal Januari 2024 tercatat 2.400 perkara gugat cerai
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved