Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelanggar PSBB Jilid Dua Akan Dikenai Sanksi Sosial

Heri Susetyo
13/5/2020 21:25
Pelanggar PSBB Jilid Dua Akan Dikenai Sanksi Sosial
Petugas Dishub meminta kendaraan untuk berputar balik karena tidak berkepentingan saat ingin memasuki Kota Surabaya di Bundaran Waru (10/5)(Antara/Umarul Faruq)

Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua di Kabupaten Sidoarjo mulai berlaku Selasa (12/5) hingga 14 hari ke depan. Ada beberapa peraturan baru di dalam Peraturan Bupati (Perbup), termasuk sanksi bagi warga yang melanggar selama pelaksanaannya.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, dalam aturan baru ini pemerintah lebih fokus dalam penanganan covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk. "Pemerintah akan memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW, sampai tingkat kelurahan serta peran para relawan, khususnya unsur tiga pilar," kata Sumardji, Rabu (13/5).

Dalam PSBB jilid dua ini ada aturan baru, yaitu bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT/RW di tempat tinggalnya.

"Misalkan warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya. Saat kembali ke Sidoarjo dan melalui pemeriksaan petugas check point harus menunjukkan KTP, surat keterangan dari tempat kerja bila ada, dan terpenting adalah menunjukkan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggalnya. Bila tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW maka kami minta untuk putar balik," jelas Sumardji.

Terkait sanksi, menurutnya, tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB.

"Yang terbaru dalam pemberlakuan sanksi di PSBB jilid dua adalah adanya sanksi sosial," kata Sumardji.

Baca juga: Rombongan Gajah Liar di Bengkalis Rusak Rumah dan Kebun Sawit

Sanksi sosial bertujuan memberi efek jera dan mengedukasi warga yang melanggar tentang bahaya covid-19.

"Contoh dari sanksi sosial bagi pelanggar adalah akan dipekerjakan di dapur umum peduli covid-19, ikut memakamkan warga yang meninggal dunia, membersihkan tempat ibadah, tempat fasum, dan beberapa bentuk sanksi sosial lainnya," jelasnya.

Sumardji berharap dalam pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini dapat menggugah kesadaran masyarakat tentang bahayanya virus covid-19.

"Seperti di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman yang belakangan ini lonjakan kasus covid-19 begitu cepat karena kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya