Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH daerah mewaspadai potensi konflik antara buruh dan pengusaha di era pandemi covid-19. Salah satu masalah yang bisa menyulut ialah soal pembayaran tunjangan hari raya.
“Kami mengantisipasi jika ada perusahaan yang tidak membayar THR untuk buruh dengan mengaktifkan Posko Pemantauan THR. Posko ini juga melayani pengaduan persoalan perburuhan lain di masa pandemi,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Riyanto, kemarin.
Sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja di masa pandemi, pemerintah mendorong upaya dialog antara pengusaha dan pekerja jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh atau tidak mampu sama sekali. “Harus ada dialog dan kesepakatan. Kesepakatan di antara keduanya dibuat secara tertulis dan dilaporkan ke dinas tenaga kerja,” sambung Riyanto.
Dia menegaskan, meski ada kesepakatan, kewajiban pengusaha untuk membayar THR tetap melekat dan harus dibayarkan pada 2020.
“Kami akan melakukan pemantauan langsung dengan mengujungi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta untuk memastikan bahwa aturan yang ada diberlakukan dengan optimal.” (AT/N-2)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved