Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FEDERASI Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara mendirikan posko buruh untuk pengaduan pelanggaran aturan PHK dan pembayaran THR.
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, pihaknya telah membuka posko yang akan menerima pengaduan buruh terkait pelanggaran aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Posko ini dibuka selama pandemi Covid-19 belum berakhir," ujar Willy, Selasa (14/4).
Pandemi Covid-19 menjadi alasan utama pendirian posko tersebut. Selama pandemi berlangsung sudah banyak terjadi PHK di Sumut oleh perusahaan dengan dalih order pekerjaan sepi.
FSPMI Sumut menilai tidak jarang tindakan PHK tersebut tidak disertai dengan pemenuhan hak-hak normatif buruh. Terlebih bagi FSPMI Sumut, tindakan PHK akibat corona adalah alasan yang tidak dapat diterima nalar.
Willy bahkan mensinyalir banyak pengusaha nakal di Sumut yang memanfaatkan situasi ini untuk menghindari pembayaran THR dan hak normatif buruh lainnya.
"Mereka (pengusaha nakal) pakai jurus "Aji mumpung". Mereka mencari kesempatan dalam kesempitan di tengah kesusahan buruh yang sedang berjuang melawan Covid-19 dengan risiko nyawanya hilang karena masih bekerja di pabrik hingga saat ini," paparnya.
Untuk para buruh di Sumut yang mengalami pemecatan sepihak oleh perusahaan selama wabah corona berlangsung, Willy mengatakan pihaknya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Sumut siap mendampingi dan memperjuangkan hak-hak korban PHK tersebut.
"Kepada buruh di Sumut yang di-PHK, silahkan laporkan ke kami, kami akan siap membantu tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Sekretaris FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi menambahkan, pihaknya membuka posko pengaduan di lima daerah. Antara lain di Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Tapanuli Selatan. (OL-13)
Baca Juga: Ganjar Pede Belum Ajukan PSBB untuk Jawa Tengah
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
MENTERI Investasi Bahlil Lahadalia mengakui terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil. Hal itu dipicu karena adanya relokasi usaha dari Jawa Barat ke daerah lain
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB, Jazilul Fawaid, mengungkapkan Mukernas PKB menghasilkan dua rekomendasi, yakni internal dan eksternal.
UNILEVER berencana mengurangi sepertiga dari karyawannya di Eropa pada akhir 2025. Hal ini terjadi setelah diumumkan pada Maret bahwa raksasa barang konsumen tersebut akan memangkas biaya.
PEMERINTAH diminta fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved