Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gugus Tugas Covid-19 Babel Larang Semprot Disinfektan ke Tubuh

Rendy Ferdiansyah
05/4/2020 12:48
Gugus Tugas Covid-19 Babel Larang Semprot Disinfektan ke Tubuh
Bilik disinfektan.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan srat edaran ke seluruh kabupaten/kota untuk tidak melakukan menyemprotkan cairan disinfektan langsung ke tubuh.

"Kita sudah menerima surat dari Kemenkes dan sudah kita tindak lanjuti baik itu kepada tim dilapangan maupun kabupaten/kota di Babel," kata Ketua Sekretariat Pusat Komando Pengendalian dan Operasional Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bangka Belitung (Babel) Mikron Antariksa, Minggu (5/4).

Sebelumnya memang, diakui Mikron, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat-tempat keramaian, pelabuhan, dan bandara menggunakan bilik dengan cair disinfektan.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Tamu Istana Wajib Lewat Bilik Disinfektan

"Cara penyemprotan disinfektan ke tubuh ini menurut kemenkes berbahaya dan keliru karena akan menyebabkan iritasi pada kulit," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya sudah melarang penyemprotan dengan disinfektan langsung ke tubuh karena berbahaya bisa iritasi. Tetapi disinfektan bisa digunakan untuk penyemprotan benda-benda seperti gagang pintu dan sebagainya. "Kalau untuk benda bisa pakai disinfektan, tapi kalau langsung ke tubuh tidak boleh," terangnya.

Pihaknya pun, lanjut Mikron, sudah meminta tim di lapangan dan kabupaten/kota untuk menggantikan cair disinfektan dengan cair lain seperti dettol.

"Mulai saat ini, di bilik penyemprotan cairan kita ganti dengan cairan sejenis dettol, agar tidak berbahaya dan iritasi pada kulit," ungkap dia.(RF/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya