Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenkes tidak Anjurkan Penggunaan Bilik Disinfeksi

Fachri Audhia Hafiez
04/4/2020 17:07
Kemenkes tidak Anjurkan Penggunaan Bilik Disinfeksi
Petugas memasang bilik disinfektan di pinggir jalan di kawasan Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/4).(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi (disifection chamber) di tempat umum.

Anjuran itu termuat dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 (virus korona).

"Tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta pemukiman," tulis surat tersebut yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari pada Jumat (3/4).

Baca juga: Covid-19 Tembus 2.000 Kasus, Imbauan Jaga Jarak Belum Dipatuhi

Dalam surat tersebut juga ditekankan solusi aman untuk pencegahan penularan virus korona yakni melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dengan rutin, atau menggunakan hand sanitizer.

Kemudian membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh. Misalnya, perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi dan lain-lain.

Baca juga: Korban Jiwa Akibat Covid-19 di Inggris Tembus 3.600

Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker. Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.

"Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin," tulis surat itu.

Kemenkes telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada seluruh pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya