Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenkes Ungkap Bahaya Cairan Disinfeksi ke Tubuh

Fachri Audhia Hafiez
04/4/2020 17:09
Kemenkes Ungkap Bahaya Cairan Disinfeksi ke Tubuh
Warga keluar dari bilik disinfektan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/3/2020).(Antara)

WARGA dan pemerintah daerah sempat beramai-ramai membuat bilik disinfektan yang diyakini bisa mematikan virus korona atau covid-19.

Akan tetapi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan sejumlah bahaya cairan disinfektan yang dibuat.

Baca juga: Covid-19 Tembus 2.000 Kasus, Imbauan Jaga Jarak Belum Dipatuhi

Hal itu terungkap dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 (virus korona).

Di mana, cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik yaitu diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70 persen, amonium kuartemer (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H202) dan sebagainya.

Baca juga: India Persiapkan Skenario Perpanjangan Karantina Wilayah

Cairan itu merupakan disinfeksi yang digunakan untuk ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain lain.

Menurut World Health Organization (WHO), menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa seperti mata dan mulut. Sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.

Paparan disinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan saluran pernafasan. Selain itu, penggunaan larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah. (X-15)

 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya