Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WARGA dan pemerintah daerah sempat beramai-ramai membuat bilik disinfektan yang diyakini bisa mematikan virus korona atau covid-19.
Akan tetapi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan sejumlah bahaya cairan disinfektan yang dibuat.
Baca juga: Covid-19 Tembus 2.000 Kasus, Imbauan Jaga Jarak Belum Dipatuhi
Hal itu terungkap dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 (virus korona).
Di mana, cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik yaitu diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70 persen, amonium kuartemer (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H202) dan sebagainya.
Baca juga: India Persiapkan Skenario Perpanjangan Karantina Wilayah
Cairan itu merupakan disinfeksi yang digunakan untuk ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain lain.
Menurut World Health Organization (WHO), menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa seperti mata dan mulut. Sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.
Paparan disinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan saluran pernafasan. Selain itu, penggunaan larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah. (X-15)
Pihaknya pun, lanjut Mikron, sudah meminta tim di lapangan dan kabupaten/kota untuk menggantikan cair disinfektan dengan cair lain seperti dettol.
Solusi aman untuk pencegahan penularan virus korona yakni melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dengan rutin, atau menggunakan hand sanitizer.
Hingga saat ini usaha tersebut telah menerima pesanan dari sembilan kabupaten/kota di Bali terkait upaya antisipasi virus korona.
"Indonesia, jangan menyemprot disinfektan langsung ke badan seseorang, karena hal ini bisa membahayakan. Gunakan disinfektan hanya pd permukaan benda-benda," cuit akun @WHOIndonesia,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved