Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BUPATI Dogiyai, Provinsi Papua Yakobus Dumupa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkaitan dengan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dogiyai. Tindak lanjut surat edaran itu berupa jadwal kerja dari rumah dan kantor berlaku mulai 6 April 2020.
“Saya baru saja mengeluarkan surat berkaitan dengan penyesuaian sistem kerja ASN. Mulai tanggal 6 hingga 19 April 2020 seluruh ASN di Kabupaten Dogiyai tetap aktif bekerja di rumah masing-masing dan masuk kantor kembali pada 20 April. ASN yang terlibat dalam penanganan pencegahan covid-19 tetap menjalankan tugasnya melalui koordinasi dengan pimpinan OPD masing-masing,” ujar Bupati Yakobus Dumupa dalam keterangan kepada media ini, Minggu (5/4).
Surat Edaran Nomor 440/106 SET tentang Perpanjangan Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Dogiyai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dikeluarkan di Kigamani pada Jumat, 3 April 2020. Surat edaran tersebut selain disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dogiyai, juga diteruskan kepada pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) serta para kepala sekolah mulai dari SD hingga SMP di wilayah Dogiyai.
“Pekerjaan yang di rumah atau tempat tinggal dikoordinasikan oleh pimpinan OPD. Bekerja dari rumah atau tempat tinggal tidak diartikan sebagai libur. Saya juga meminta pimpinan OPD membuat jadwal bagi pejabat eselon III, IV, dan staf melaksanakan tugas di kantor secara bergilir sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal untuk melayani masyarakat,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Yakobus juga menyampaikan bahwa dalam hal pekerjaan penting dan mendesak yang harus dikerjakan di kantor atau di tempat lain, maka dilakukan secara terbatas baik jumlah personil maupun jam kerja diatur kepala OPD.
“Saya juga meminta agar sejak tanggal pemberlakuan surat edaran ini, seluruh rencana perjalanan dinas ditiadakan. Kecuali rencana perjalanan dinas yang penting dan mendesak atas perintah Bupati,” lanjut Yakobus.
Mantan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) ini menambahkan, setelah surat ini berlaku akan dilakukan evaluasi terhadap perkembangan pandemi covid-19 untuk diambil langkah-langkah lebih lanjut.
Berikut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Diseas 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Juga Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/3705/SET tentang Pembatasan Masuk/Keluar Orang, Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Perpanjangan Waktu Kerja di Rumah (Work From Home) serta Pengendalian Dampak Kasus Covid-19 di Provinsi Papua. (OL-13)
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
Pemerintah mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi oleh aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas untuk melakukan simulasi perpindahan ASN ke IKN.
PEMERINTAH mengubah siklus penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Rekrutmen akan lebih sering diadakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
KEMENDIKBUD-RISTEK mengakui, sampai saat ini masih terdapat guru-guru yang belum mendapat penempatan kendati sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Ad Interim.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved