Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang di PN Pamekasan Dilakukan Secara Online

Mohammad Ghazi
31/3/2020 17:00
Sidang di PN Pamekasan Dilakukan Secara Online
Proses sidang jarak jauh yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur dan Pengadilan Negeri setempat, Selasa (31/3).(MI/M Ghazi)

Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, memberlakukan sidang online untuk semua kasus. Sidang online tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19.

Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmansyah mengatakan, sidang online tersebut menggunakan media video conference (konferensi video) yang memungkinkan adanya komunikasi jarak jauh antar hakim, jaksa, terdakwa, dan saksi.

"Dengan cara itu, sidang bisa dilakukan meski unsur persidangan tidak berada dalam satu ruang sidang," kata Kajari, Selasa (31/3).

Baca Juga: Sidang E-Court Langkah Positif untuk Masa Depan Peradilan

Ia menjelaskan, ada dua skema yang digunakan dalam sidang daring tersebut. Skema pertama untuk pembuktian kasus dengan penanganan mudah, seperti kasus narkoba.

Pada kasus ini, jelas Teuku Rahmansyah, saksi dari penyidik cukup hadir di Kejari untuk melakukan vidcon dengan hakim. Seluruh keterangan saksi tersebut dilakukan melalui vidcon sementara terdakwa ada di tempat penahanan atau Lapas.

Sementara skema kedua, jelas dia, dilakukan untuk sidang dengan kasus yang menghadirkan banyak saksi. Para saksi hadir di ruang sidang pengadilan untuk melakukan vidcon dengan hakim, sementara jaksa ada di Kejari dan terdakwa tetap di Lapas. "Semua proses tersebut, terhubung secara online," jelasnya.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia Serentak Terapkan Sidang Daring

Sejauh ini, proses sidang online tersebut belum ada kendala yang dialami. Kajari menyatakan, pihaknya hanya perlu mengantisipasi listrik padam atau jaringan internet mengalami gangguan pada saat sidang berlangsung.

"Yang jelas, kami tetap berupaya untuk memastikan sidang berjalan lancar tanpa ada kendala termasuk kendala listrik dan jaringan internet," kata Kajari. (MG/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya