Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, memberlakukan sidang online untuk semua kasus. Sidang online tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19.
Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmansyah mengatakan, sidang online tersebut menggunakan media video conference (konferensi video) yang memungkinkan adanya komunikasi jarak jauh antar hakim, jaksa, terdakwa, dan saksi.
"Dengan cara itu, sidang bisa dilakukan meski unsur persidangan tidak berada dalam satu ruang sidang," kata Kajari, Selasa (31/3).
Baca Juga: Sidang E-Court Langkah Positif untuk Masa Depan Peradilan
Ia menjelaskan, ada dua skema yang digunakan dalam sidang daring tersebut. Skema pertama untuk pembuktian kasus dengan penanganan mudah, seperti kasus narkoba.
Pada kasus ini, jelas Teuku Rahmansyah, saksi dari penyidik cukup hadir di Kejari untuk melakukan vidcon dengan hakim. Seluruh keterangan saksi tersebut dilakukan melalui vidcon sementara terdakwa ada di tempat penahanan atau Lapas.
Sementara skema kedua, jelas dia, dilakukan untuk sidang dengan kasus yang menghadirkan banyak saksi. Para saksi hadir di ruang sidang pengadilan untuk melakukan vidcon dengan hakim, sementara jaksa ada di Kejari dan terdakwa tetap di Lapas. "Semua proses tersebut, terhubung secara online," jelasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia Serentak Terapkan Sidang Daring
Sejauh ini, proses sidang online tersebut belum ada kendala yang dialami. Kajari menyatakan, pihaknya hanya perlu mengantisipasi listrik padam atau jaringan internet mengalami gangguan pada saat sidang berlangsung.
"Yang jelas, kami tetap berupaya untuk memastikan sidang berjalan lancar tanpa ada kendala termasuk kendala listrik dan jaringan internet," kata Kajari. (MG/OL-10)
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Menurutnya, menggelar sidang secara darig di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum.
Ratusan kaum muda bergabung dari berbagai negara di dunia seperti dari Jepang, Hong Kong, Turki, Zimbabwe, Asia, Asia Tenggara, dan kali ini Indonesia didaulat sebagai tuan rumah.
Terdakwa Syafri hadir secara virtual dari ruang tahanan Polda Riau. Ia terlihat mengenakan kopiah warna hitam yang dipadupadankan dengan kemeja putih.
PEMBERLAKUAN PPKM hingga 20 Juli tidak menghalangi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melaksanakan jadwal sidang yang telah ditetapkan secara daring.
Bagi hakim agung, mengingat sebagian besar sudah berusia lanjut, dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah.
MUHAMMAD Rizieq Shihab (MRS) menyinggung sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang berkoar-koar terkait kondisi kesehatan dirinya di media massa. Hal itu justru meresahkan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved