Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMKOT Denpasar mewajibkan seluruh pengemudi Ojek online (Ojol) untuk melakukan penyemprotan terhadap seluruh badan, sepeda motor, helm
setiap kali setelah mengantarkan penumpang. Penegasan ini disampaikan sehari setelah dilakukan sosialisasi kepada para pengemudi Ojol di Kota Denpasar dan sekitarnya. Kewajiban semprot badan sangat penting untuk memutus mata rantai penularan Covid19 di Kota Denpasar.
"Kita tahu bahwa para Ojol ini pergerakan cukup tinggi. Mengantar penumpang kesana kemari. Kita tidak tahu apakah penumpang yang mereka antar itu sudah terpapar atau belum. Untuk memutus penularan maka kita minta badannya disemprot setiap kali setelah mengantar penumpang," ujar Kabag Humas dan Protokol Kota Denpasar, Dewa Gede Rai di Denpasar, Senin (23/3).
Menurut Dewa Rai, sosialisasi bahaya dan pencegahan korona kepada para Ojol terus dilakukan hampir setiap hari karena ini adalah kelompok yang paling rentan.
"Sehari sebelumnya sudah kami berikan pemahaman untuk tidak bergerombol atau sosial distancing, serta selalu menjaga kebersihan diri dengan berbekal Hand Sanitizer sebelum dan sesudah mengantar pesanan atau penumpang. Hari ini kita langsung semprotkan disinfektan. Sebenarnya ini sudah berlangsung mulai beberapa hari lalu tapi belum secara masif," ujarnya.
Penyemprotan ini dilaksanakan dengan menyasar kendaraan, tas ramah lingkungan serta jaket pengendara. Sehingga diharapkan dapat menjaga kesehatan pengendara ojek online dan memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat dan pengguna jasa ojek online. Dewa Rai berharap penyemprotan disinfektan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Baik secara mandiri dilaksanakan oleh pengendara ojek online atau melaksanakan secara kolektif bersama Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
baca juga: Cegah Korona, Polisi Lembang Bubarkan Pengunjung di Rumah Makan
"Kami menghimbau untuk tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan selalu membekali diri dengan Hand Sanitizer untuk menciptakan keamanan dan kenyemanan serta sebagai upaya dini mencegah penularan virus korona," paparnya. (OL-3)
Polda Bali melimpahkan 35 warga negara India tersangka kasus perjudian online lintas negara ke Kejaksaan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
ARYADUTA Bali sukses menggelar Family Fun Run 2026 di Pantai Jerman Kuta dengan 250 peserta, menghadirkan lari santai, bazar, hingga Dog Trick Challenge.
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Selain tinggi gelombang laut, seluruh wilayah Bali yang mencakup delapan kabupaten dan kota Denpasar juga diprakirakan diguyur hujan dengan intensitas sedang
Langkah strategis dalam memperkuat kapasitas petani dan pelaku usaha kopi terus dilakukan untuk meningkatkan daya saing di pasar serta menghadapi tantangan produksi.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Puluhan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Perhimpunan Ojek Online (O2) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Road to Anniversary yang tahun ini mengusung tema “INNSPIRIT NINE.” Di tengah hangatnya suasana bulan suci Ramadan
Pelajari cara hitung mandiri BHR Ojol 2026 sesuai aturan Menaker. Benarkah pengemudi ojol dapat 25% dari pendapatan? Cek simulasi dan syarat pendapatan bersih di sini.
Jangan sampai terlewat, inilah langkah teknis dan syarat performa agar dana BHR Ojol 2026 masuk ke dompet digital Anda tepat waktu.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved