Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG penyebar informasi bohong atau hoak terkait wabah virus korona (covid-19) ditangkap petugas Tim Siber Direskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
Menurut Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rizal Agus Triadi, tersangka penyebar hoaks itu berinisial HA,20. Seorang pengangguran warga Kampung Ciurub, Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal sementara di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Al Fatih Kelurahan Pasar Tiga, Muara Enim, Sumsel.
Berdasarkan Laporan Nomor : R/Ll/0677/lll/2020/Dittipidsiber, tanggal 10 Maret 2020 tentang penyebaran berita bohong dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka karena terbukti menyebarkan hoaks bahwa ada warga yang terjangkit covid-19 sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menyebarkan informasi bohong di medsos 'facebook' berisi tulisan "2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada" dengan maksud hanya sebagai candaan dan iseng saja.
Akibat berita bohong yang disebarkan/diposting tersangka di medsos tersebut terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi tempat asal domisili tersangka.
Kata-kata tersebut diunggah oleh tersangka HA pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2020 pukul 13.30 WIB dari lokasi Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Dengan adanya berita hoaks itu, pihaknya melakukan patroli siber dan membentuk tim untuk mengetahui keberadaan terduga penyebar hoaks terkait virus Corona.
Upaya pemburuan tersangka HA berakhir pada Senin (16/3) sekitar pukul 15.15 WIB pihaknya mengetahui keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid AI Fatih, Muara Enim.
Dalam penangkapan itu, bersama tersangka HA disita barang bukti satu unit gawai (handphone) jenis 'realme' warna hitam dengan kode IMEI 867013042192430 dan IMEI 867013042192422 berisi akun fb dengan nama Hendry Ardiansyah.
''Akibat penyebaran berita bohong itu, tersangka dijerat Pasal 14 Undang Undang No.1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 tahun penjara, karena dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat (hoaks),'' ujar Wadir Reskrimsus. (OL-2)
Polres Metro Depok memastikan video viral penampakan pocong di Pasir Putih, Sawangan, adalah hoaks. Warga diminta bijak bermedia sosial.
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali oleh PENA NTT terkait dugaan penyebaran informasi hoaks.
Bulog bantah berita hoaks tentang jabatan Direktur Utama Perum Bulog menjadi Kabais TNI.
Mulan Jameela buka suara soal hoaks yang menyinggung profesi guru. Ia menegaskan tidak pernah membuat pernyataan tersebut dan mengajak publik lebih bijak menyaring informasi.
Hingga saat ini, BGN belum menyusun maupun membahas petunjuk teknis (juknis) terkait penyaluran program MBG dalam kondisi pembelajaran jarak jauh.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved