Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA Kota Pematangsiantar diajak menunaikan kewajiban pajaknya dengan aplikasi online yaitu e-Filing. Ajakan tersebut disampaikan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah saat menghadiri acara Spectaxcular 2020 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar Lapangan H Adam Malik, Pematangsiantar, Minggu (8/3).
Hefriansyah mengatakan, melalui kegiatan tersebut masyarakat akan lebih paham dan antusias untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
"Apalagi sudah ada metode yang paling gampang untuk membayar pajak, dengan adanya aplikasi online yaitu e-Filing. Wajib pajak dapat melapor di mana saja dan kapan saja," terangnya.
Hefriansyah juga mengharapkan, dengan partisipasi masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya, maka pembangunan bisa diteruskan dan ditingkatkan demi kemakmuran rakyat Indonesia, khususnya Kota Pematangsiantar.
"Perbankan dan Kantor Pelayanan Pajak agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar masyarakat tidak ragu dan tidak enggan membayar kewajiban pajaknya terhadap NKRI. Tujuannya untuk pembangunan di negara yang kita cintai ini," sebutnya.
baca juga:Gubernur Dorong Ekspor Ikan Kerapu
Sementara Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah mengatakan, Spectaxcular secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya secara serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mendekatkan DJP dengan para stakeholder, terutama masyarakat selaku wajib pajak.
"Melalui acara ini kami mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat untuk melaksanakan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang batas waktunya 31 Maret 2020. Kami menyediakan kemudahan pelaporan melalui e-Filing sehingga lebih mudah dan tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak," katanya. (OL-3)
Antusiasme tinggi terlihat sejak pagi di Jakarta Creative Hub, Gedung Grha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat.
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Peserta tidak hanya hadir untuk mendengarkan, tetapi langsung mengikuti proses pengisian SPT dengan pendampingan dari para praktisi berpengalaman.
Menurut Nadiem, pemaparan SPT di ruang sidang merupakan hal yang tidak lazim, mengingat laporan pajak bersifat pribadi dan seharusnya dijaga kerahasiaannya.
DIREKTORAT Jenderal Pajak memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga akhir April 2026 tak kena sanksi denda
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved