Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HERU Setyo Dwiyanto, 38, pengedar sabu seberat 4 kilogram divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/11).
Pria asal Malang yang tinggal di Jalan Mangundiprojo, Gang Buyut, Desa Sawahan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, itu hanya tertunduk mendengarkan putusan hakim. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Heru mengajukan banding.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dalam persidangan mengatakan, sejumlah keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan telah memperjelas perkara terdakwa. Setelah mempertimbangkan berbagai keterangan saksi dan pembelaan terdakwa, hakim telah memutuskan memberikan vonis maksimal.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Ketut.
Baca juga: Disiapkan, Skema Pemindahan KBM Sekolah Ambruk di Pasuruan
Menurut Ketut, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Justru sebaliknya banyak hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Di antaranya, terdakwa yang diringkus anggota Polda Jatim itu telah berulang kali mengedarkan narkotika golongan sabu tersebut.
Sebelum tertangkap, terdakwa telah meranjau sekitar 6 kg sabu di beberapa titik di daerah Sidoarjo. Mulai dari pintu gerbang masuk perumahan Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan hingga depan kompleks pergudangan safelock Buduran.
Terdakwa menerima dan meranjau narkotika itu atas perintah seorang yang bernama Bara. Dalam beberapa tahun belakangan, terdakwa juga sudah banyak menerima upah dari keberhasilannya meranjau sabu.
"Setiap 1 kilogram dapat upah Rp5 juta, tinggal dikalikan. Dan itu sudah habis dinikmati," terang Ketut.
Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan pembelaan. Mereka menyebut jika terdakwa adalah korban. Karena hanya berniat membantu Bara. Namun pembelaan itu dapat dikesampingkan oleh majelis. Karena dari fakta persidangan, mengungkap jika terdakwa sendiri yang aktif untuk mencari pekerjaan.
Terdakwa pun menerima pekerjaan menjadi kaki tangan Bara. Sementara bandar narkoba bernama Bara masih dalam pengejaran petugas. (OL-1)
Hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved