Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HERU Setyo Dwiyanto, 38, pengedar sabu seberat 4 kilogram divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/11).
Pria asal Malang yang tinggal di Jalan Mangundiprojo, Gang Buyut, Desa Sawahan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, itu hanya tertunduk mendengarkan putusan hakim. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Heru mengajukan banding.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dalam persidangan mengatakan, sejumlah keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan telah memperjelas perkara terdakwa. Setelah mempertimbangkan berbagai keterangan saksi dan pembelaan terdakwa, hakim telah memutuskan memberikan vonis maksimal.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Ketut.
Baca juga: Disiapkan, Skema Pemindahan KBM Sekolah Ambruk di Pasuruan
Menurut Ketut, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Justru sebaliknya banyak hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Di antaranya, terdakwa yang diringkus anggota Polda Jatim itu telah berulang kali mengedarkan narkotika golongan sabu tersebut.
Sebelum tertangkap, terdakwa telah meranjau sekitar 6 kg sabu di beberapa titik di daerah Sidoarjo. Mulai dari pintu gerbang masuk perumahan Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan hingga depan kompleks pergudangan safelock Buduran.
Terdakwa menerima dan meranjau narkotika itu atas perintah seorang yang bernama Bara. Dalam beberapa tahun belakangan, terdakwa juga sudah banyak menerima upah dari keberhasilannya meranjau sabu.
"Setiap 1 kilogram dapat upah Rp5 juta, tinggal dikalikan. Dan itu sudah habis dinikmati," terang Ketut.
Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan pembelaan. Mereka menyebut jika terdakwa adalah korban. Karena hanya berniat membantu Bara. Namun pembelaan itu dapat dikesampingkan oleh majelis. Karena dari fakta persidangan, mengungkap jika terdakwa sendiri yang aktif untuk mencari pekerjaan.
Terdakwa pun menerima pekerjaan menjadi kaki tangan Bara. Sementara bandar narkoba bernama Bara masih dalam pengejaran petugas. (OL-1)
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved