Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PESERTA Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- BPJS Kesehatan Kelas II di Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengaku keberatan jika harus membayar iuran hingga Rp110 ribu per bulan. Untuk itu, peserta BPJS Kesehatan Mandiri tersebut berencana akan turun kelas ke kelas III kendati iuran naik menjadi Rp42 ribu per bulan.
Fitriyanti salah satu peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang selama ini mengikuti kepesertaan mandiri kelas II mengatakan dengan anak 2 anak, jika harus membayar iuran BPJS kesehatan Rp110 ribu per bulan diakuinya tidak sanggup. Untuk itu, ia dan suaminya berencana untuk mengurus agar kepesertaan BPJS Kesehatannya turun kelas ke kelas III Rp42 ribu per bulan.
"Sekeluarga kami berempat, kalau harus bayar Rp110 ribu berat. Saya tidak sanggup, makanya saya mita suami saya untuk mengurus pindah kepesertaan ke kelas III," kata Fitriyanti Kamis (31/10).
Senada dengan Fitriyati, Lukman juga menyatakan berat rasanya bila harus membayar iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp110 ribu per orang.
"Anak saya empat. Total satu keluarga 6 orang, dengan kenaiakan iuran itu berarti saya harus bayar Rp660.ribu," kata Lukman yang mengaku bergaji Rp2 juta itu.
"Gaji saya Rp2 juta lebih, kalau harus bayar segitu enggak sanggup. Maka saya ingin semuanya turun ke kelas III," ujarnya.
baca juga: Musim Hujan Waspadai Longsor dan Petir di Pertambangan
Sejumlah peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas II juga ingin turun kelas karena tidak sanggup membayar iuran yang kini naik 100% dari iuran sebelumnya. Dalam peraruran BPJS Kesehatan, untuk turun kelas dari kelas I menjadi kelas II, dan kelas II menjadi kelas III harus memenuhi syarat. Yakni peserta mandiri minimal telah menjadi peserta selama satu tahun pada kelas iuran tersebut. Peserta sudah membayar iuran sebanyak 12 kali.
(OL-3)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Modus kecurangan terjadi berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.
KPK temukan 3 rumah sakit curang melakukan klaim BPJS hingga Rp30 miliar
BPJS Kesehatan telah banyak menciptakan terobosan yang mengubah sistem layanan kesehatan di Indonesia
Salah satu fungsi yang sangat berguna adalah pelacakan langkah. Penelitian menunjukkan bahwa menetapkan target langkah harian dapat mengurangi risiko penyakit jantung dan kematian dini.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Maka dari itu, kalian perlu menghilangkannya dengan beberapa cara di bawah ini. Cara mengatasinya pun tidak sulit dan bisa dilakukan sendiri.
Biasanya oatmeal ini dikonsumsi saat pagi hari untuk sarapan. Tidak heran oatmeal dikonsumsi sebelum memulai aktivitas, karena dalam kandungannya makanan ini memiliki nutrisi tinggi.
Dokter spesialis penyakit dalam Rudy Kurniawan mengatakan sarapan dengan karbohidrat tetap diperlukan untuk membantu mempersiapkan metabolisme tubuh.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved