Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum & ESDM Kabupaten Klaten, Abdul Mursyid, ditahan Kejaksaan Negeri Klaten, Kamis (26/9). Sebelum dilakukan penahanan sekitar pukul 13.00 WIB, ia didampingi penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kejari Klaten.
Abdul Mursyid ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIB Klaten, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) kepada rekanan proyek pada 2015. Tersangka meminta sejumlah uang dari para penyedia jasa yang mendapat pekerjaan pengadaan langsung (Paket PL) di Dinas PU & ESDM Klaten.
"Jumlah uang yang diminta atau diterima bervariasi 5%-15% dari nilai kontrak. Dari hitungan sementara, total uang yang diterima tersangka sekitar Rp1,1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Feri Mupahir, melalui Kepala Tindak Pidana Khusus, Ginanjar Damar Pamenang, Kamis (26/9).
Menurut Ginanjar, Abdul Mursyid yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Klaten ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli sejak 21 Mei 2019, dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print-882/M.3.19/Fd.1/05/2018. Perbuatan tersangka diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti.
"Setelah tersangka ditahan, kami akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang," ujarnya.
baca juga: Pemkab Blora Dapat Izin Membangun Jalan Di Jalur Hutan
Tersangka dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huduf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. (OL-3)
KEJATI Jatim menahan kepala dinas ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono, dan menyita uang tunai Rp2,3 miliar dalam kasus dugaan pungli izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU), khususnya saat perayaan Lebaran.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan pemerintah akan menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam program mudik gratis kapal laut di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsApp/telepon 0821-1606-621 atau layanan darurat polisi 110. Program ini, mengusung filosofi "sauyunan ngajaga lembur"
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Banyak penerima PIP yang tidak tahu bahwa dirinya diusulkan sebagai penerima. Hal ini mengakibatkan dana PIP yang harus kembali ke kas negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved