Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Sumatra Utara. Menurut Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno sidang digelar selama dua hari berturut-turut, yakni pada hari ini Senin (2/9) dan Selasa (3/9).
"Ketiga perkara tersebut bernomor 247-PKE-DKPP/VIII/2019, kemudian nomor 225-PKE-DKPP/VIII/201 serta 248-PKE-DKPP/VIII/2019," kata Bernard dalam keterangan resmi, Senin (2/9).
Dia menjelaskan, dalam perkara pertama Muhammad Tohir Munte mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Mereka yang diadukan antara lain Panggabean, Musmuliadi Siregar, Rizky Athia Arfa Hasibuan, Ongku Syah Harahap, Muhammad Nafsir Rambe, Herisal Lubis, Lidiyawati Harahap dan Yusran Harahap.
M Tohir Munte mengadu karena Bawaslu Paluta tidak memberikan salinan putusan kepada dia, terkait laporannya mengenai dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL PP/V/2019. Pada perkara kedua, Caleg DPRD Provinsi Sumut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernomor urut 2, Suaizisiwa Duha, mengadukan Pilipus Famazokhi Sarumaha, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Pilipus diadukan karena diduga secara sengaja tidak memeroses laporan-laporan masyarakat dan peserta pemilu tentang dugaan pelanggaran pemilu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Adapun perkara ketiga muncul dari Famoni Waruwu, Caleg DPRD Kabupaten Nias Barat. Dalam perkara ini empat advokat telah diberikan kuasa oleh Famoni untuk menangani aduannya. Mereka adalah Simponi Halawa, Faomasi Laia, Janstonny Rodyatur Purba dan Hatisama Waruwu Dalam perkara ini Famoni mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Barat, yakni Julianus Gulo, Efik Riang Namurti Gulo dan Hiskiel Daeli. Mereka yang diadukan diduga tidak profesional dan tidak mengindahkan prosedur penanganan laporan sesuai peraturan yang berlaku.
"Terkait dengan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi pengadu," sambung Bernad.
baca juga: Polisi Meringkus 93 Pengedar Narkoba
Sidang perkara pertama dan kedua digelar pada hari ini, sedangkan perkara ketiga akan disidangkan besok. Sidang tersebut bersifat terbuka sehingga masyarakat umum dan media dapat menyaksikannya secara langsung di Kantor KPU Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara memimpin jalannya persidangan. Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," demikian Bernad.(OL-3)
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved