Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tiga Emak-Emak Karawang Divonis 6 Bulan atas Penyebaran Hoaks

Cikwan Suwandi
30/7/2019 21:25
Tiga Emak-Emak Karawang Divonis 6 Bulan atas Penyebaran Hoaks
Tiga emak-emak yakni (dari kiri) Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.(MI/Cikwan Suwandi)

Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, memvonis tiga emak-emak pelaku penyiaran berita bohong Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019 lalu dengan hukuman enam bulan penjara. Ketiganya pun sempat membuat gaduh karena menuding Jokowi akan menghilangkan adzan.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Elvina di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, menyatakan tiga emak-emak yang tergabung dalam Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Sandi (Pepes) itu terbukti melakukan menyiarkan berita, melakukan, dan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.

"Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan; melarang adzan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis, dan melarang pengajian," kata Elvina dalam persidangan, Selasa (30/7).

Putusan itu disambut antusias puluhan pendukung ketiga emak tersebut. Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika nampak menangis haru mendengar putusan hakim. "Saya berterimakasih kepada majelis hakim. Vonis ini sangat membahagiakan," ungkap Citra Widaningsih, salah satu terdakwa saat ditemui wartawan usai sidang.

Sementara itu secara singkat, Jaksa Penuntut Umum Wahyudhi menyatakan pihaknya akan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata JPU Wahyudhi.

Sebelumnya, ketiga emak tersebut dituntut 8 bulan penjara. Ketiganya didakwa Pasal 28 ayat dua jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Tanggal 24 Agustus klien kami bakal bebas. Puluhan pendukung dan keluarga bakal menjemput mereka nanti," kata pengacara tiga emak-emak, Eigen Justisi.

Dalam sidang tersebut, sejumlah simpatisan turut menghadiri sidang tuntutan. Mereka adalah kader Partai Gerindra Daday Hudaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Karawang, dan Ketua DPC Partai Gerindra Karawang Ajang Sopandi. (CS/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya