Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG ibu pemilik akun jejaring sosial Facebook dengan nama Aida Konveksi dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat unggahan yang diduga menghina Presiden RI.
"Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi termasuk dari saksi ahli untuk pasal yang pas ya UU ITE," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AK Heri Sugiono, di Blitar, Sabtu (6/7).
Ia mengatakan, polisi awalnya menjerat pemilik akun Facebook Aida Konveksi dengan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Negara, dan kini juga akan dijerat dengan UU ITE.
Hingga kini, kata dia, status IF, 44, warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang merupakan pemilik akun Facebook Aida Konveksi tersebut masih sebagai saksi. Ia kembali menjalani pemeriksaan di Mapolresta Blitar.
"Sementara diperiksa sebagai saksi. Nanti sambil melengkapi tanda bukti ada gelar perkara," kata dia.
Baca juga: Polisi Miliki 704 Bukti Visual Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei
Sebelumnya, aparat Polres Kota Blitar menangani kasus postingan yang diduga berisikan hinaan kepada Presiden Joko Widodo, dengan mengganti wajah foto Presiden dengan gambar mumi yang dituliskan 'Firaun'.
Berdasarkan pengakuan ke polisi, IF mengunggah foto mumi 'Firaun' yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo dengan ditulisi 'the new Firaun".
Selain itu, juga terdapat postingan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Di gambar itu bertuliskan 'iblis berwajah anjing'.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Heri, IF membenarkan memiliki akun tersebut selama tiga tahun. Yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggah postingan itu.
Yang bersangkutan, imbuh Heri, juga mengakui tentang unggahannya dan membenarkan bahwa dia meneruskan (membagikan) postingan tersebut pada Minggu (30/6).
Namun, polisi juga menemukan fakta bahwa akun atas nama Aida Konveksi itu, kini sudah tidak dapat dibuka oleh pemiliknya sejak 1 Juli 2019. Postingan tersebut juga sudah dihapus atau dinonaktifkan sehingga penyidik hanya mendapatkan salinan postingan dari akun Facebook lain. (X-15)
Bareskrim mengungkapkan ada 45 pertanyaan yang diarahkan ke Rocky Gerung. Ini materinya.
Rocky Gerung menyatakan tak ada kriminalisasi soal pelaporan terhadap dirinya.
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
Rocky Gerung menilai kasus yang dihadapinya merupakan masalah kecil yang diperbesar.
Akademisi Rocky Gerung siap memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim hari ini atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved