Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Blitar Minta Keterangan Ahli terkait Kasus Presiden Mumi

Antara
03/7/2019 19:05
Polisi Blitar Minta Keterangan Ahli terkait Kasus Presiden Mumi
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono(Ist)

APARAT Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, masih meminta keterangan para ahli terkait kasus yang diduga memuat penghinaan pada Presiden Joko Widodo lewat unggahan di Facebook dari akun Aida Konveksi.

"Kami masih di Surabaya untuk meminta keterangan ahli. Alat bukti dilengkapi dulu baru kasus akan digelar," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono, di Blitar, Rabu (3/7).  

Ia mengatakan keterangan ahli bahasa dari Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu nanti akan dijadikan dasar dari kasus yang saat ini ditangani Polresta Blitar.

Terkait dengan status IF, 44, warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang merupakan pemilik akun FB Aida Konveksi, hingga kini masih sebagai saksi.

Polisi masih meminta keterangan dari yang bersangkutan termasuk motifnya. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan atau diizinkan untuk
pulang terlebih dahulu.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota Blitar menangani kasus unggahan di Facebook yang diduga berisikan hinaan pada Presiden Joko Widodo, yakni mengganti wajah foto Presiden dengan gambar mumi yang dituliskan Firaun.


Baca juga: Sudah Sehat, Risma Diperbolehkan Pulang


Polisi telah memeriksa IF. Ia mengakui mengunggah foto mumi Firaun yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, dengan ditulisi caption 'the new firaun'.

Selain itu, juga terdapat posting-an lainnya dengan baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Caption di gambar itu bertuliskan 'iblis berwajah anjing'.   

Dari hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik IF dan sudah tiga tahun terdaftar di FB. Yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggah posting-an itu.

Yang bersangkutan juga mengakui tentang unggahanya dan membenarkan bahwa dia meneruskan (membagikan) gambar tersebut. Gambar itu dibagikan di akun miliknya pada Minggu (30/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah.

Namun, polisi juga menemukan fakta bahwa akun atas nama Aida Konveksi itu kini sudah tidak dapat dibuka oleh pemiliknya sejak 1 Juli 2019. Unggahan tersebut juga sudah dihapus atau dinonaktifkan, sehingga penyelidik hanya mendapatkan salinan unggahan dari akun FB lain yang sudah membagikannya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya