Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menerima 27 laporan perusahaan yang melanggar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Ade Afriandi hingga Senin (27/5), Disnakertrans Jabar menerima 30 laporan soal THR. Yakni, perusahaan yang dilaporkan sebanyak 27 dan 3 instansi pemerintah.
"Tahun ini kami menerima laporan dari non PNS yang tak mendapatkan THR," ujar Ade kepada wartawan di acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate Bandung, Selasa (28/5).
Ade menjelaskan, 27 perusahaan yang dilaporkan paling banyak di Kabupaten Bogor, kemudian Bekasi dan Karawang. Kemudian ada tiga perusahaan di Cirebon dan Kota/Kabupaten Bandung. Hal serupa juga terjadi di Garut dan Tasikmalaya.
"Mudah-mudahan jumlahnya tidak bertambah. Namun, permasalahan intinya kita belum melakukan verifikasi lapangan baru dari laporan yang masuk," katanya.
Ade mengatakan, data yang dihimpun tersebut merupakan infromasi dari warga yang kemudian akan diverifikasi Disnakertrans. Karena bisa jadi seiring berjalannya waktu perusahaan atau lembaga yang bersangkutan telah membayarkan THR.
Menurut Ade, jumlah perusahaan swasta yang menunggak THR untuk karyawan tahun ini naik dibandingkan 2019, yang berjumlah 14. Tahun ini, perusahaan belum melunasi kewajiban mayoritas pada sektor industri tekstil dan garmen. Perkembangan industri ini, kata dia, yang tersendat dalam beberapa tahun terakhir bisa menjadi faktor perusahaan belum memiliki kas lebih untuk membayar THR. Jumlah tenaga kerja yang banyak pada sektor industri tekstil dan garmen juga kemungkinan menjadi alasan
pembayaran tunjangan ini belum dilakukan.
"Berkaca dari tahun kemarin sektor garmen dan tekstil situasinya sedang tidak stabil. Untuk membayar upah saja kadang mereka berat apalagi harus membayar THR," kata Ade.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai jadwal tetap berkewajiban memberikan uang tunjangan tersebut pasca lebaran.
Jika tidak, maka pemerintah daerah bisa memberikan sanksi baik teguran maupun tertulis pada perusahaan yang bersangkutan. Kalau perusahaan tersebut belum juga memenuhi hak para pekerja, maka langkah terakhir adalah mengurangi porsi produksi.
"Tapi langkah ini berat harus dimulai dengan audit oleh akuntan publik," kata Ade.
Ia pun tidak menginginkan perusahaan yang menunggak THR sampai menurunkan produksi atau bahkan tutup. Sebab dampak jangka panjangnya bisa lebih parah yakni bertambahnya jumlah pengangguran. Sedangkan untuk tiga lembaga pemerintah di lingkup Pemprov Jabar yang belum memberikan THR untuk pegawai non-AS, berasal dari Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Puskesmas di Dayehkolot Kabupaten Bandung, dan Dinas Pertanian Jabar.
baca juga: Musim Mudik, Polres Kulon Progo Pasang Rontek Keselamatan
Berdasarkan laporan yang diterima belum dibayarkannya THR pegawai ini dikarenakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tidak dimasukan untuk membayar pegawai tersebut.
"Tapi akan konfirmasi ke Pemda setempat karena memang ini tidak dalam ranah pengawasan ketenagakerjaan," katanya. (OL-3)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved