Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI IX DPR-RI mendesak perusahaan milik keluarga Cendana di Karawang, Jawa Barat, untuk segera menye-lesaikan pembayaran kewajiban terhadap buruh mereka. Salah satunya ialah pembayaran tunjangan hari raya (THR).
PT Pamindo Tiga T merupakan perusahaan sparepart mobil yang dikelola keluarga Cendana. "Siapa pun pemiliknya harus mematuhi. Kita tinggal di negara hukum. Hak karyawan harus dipenuhi," kata anggota Komisi IX DPR-RI, Putih Sari, saat melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, kemarin.
Komisi IX, lanjut Putih, siap membantu mediasi antara PT Pamindo Tiga T dan karyawan mereka, sehingga persoalan hak-hak buruh dapat terpenuhi. "Kita siap turun menengahi agar ada solusi," ungkapnya.
Dia melanjutkan, kedatangannya ke Karawang terutama untuk merinci jumlah kasus sengketa antara buruh dan perusahaan. Menurutnya, secara umum perusahaan-perusahaan di Indonesia relatif disiplin dan taat membayar THR.
Namun, pada 2018, kata Putih, ditemukan sebanyak 396 perusahaan yang tersangkut kasus pembayaran THR. "Kita ingin mendorong jumlah pengawasan yang sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada."
Kepala Disnakertrans Ka-rawang, Ahmad Suroto, mengatakan PT Pamindo Tiga T hingga kini belum membayarkan THR kepada 300 karyawan mereka. "Harusnya kan sudah dibayarkan," kata Suroto.
Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak membayar gaji karyawan mereka selama dua bulan. Kelalaian lainnya ialah PT Pamindo Tiga T dilaporkan karena belum membayar BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018.
Di tingkat provinsi, Disna-kertrans Jabar menerima 30 laporan terkait perusahaan dan instansi yang melanggar pembayaran THR. Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Ade Afriandi, pihak pelanggar, yakni 27 perusahaan dan 3 instansi pemerintah. "Tahun ini kami menerima laporan dari non-PNS yang tidak mendapatkan THR," kata Ade. (CS/EM/N-3)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved