Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini buka selama 24 jam.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ariyanto Wibowo, mengatakan selain di tingkat Provinsi, posko serupa juga dibuka di tingkat kabupaten/kota se-DIY.
"Sama, semuanya membuka layanan 24 jam," kata Ariyanto, Jumat (17/5).
Menurut dia, posko ini akan menampung aduan tenaga kerja terkait kebijakan pemberian THR dari perusahaan mereka masing-masing yang tidak sesuai dengan peraturan.
Selain pengaduan, lanjutnya, posko juga melayani konsultasi.
"Jadi tidak hanya untuk mengadukan kebijakan THR tetapi juga untuk berkonsultasi mengenai THR," ujarnya.
Baca juga: Ganjar: Justru Mereka Berharap THR dan Gaji ke-13 Segera Cair
Ia menambahkan konsultasi dapat dilakukan oleh pekerja, serikat pekerja maupun pengusaha itu sendiri. Untuk proses pengaduan pun tidak rumit, pengadu cukup datang dan mengisi formulir yang telah disediakan.
"Nanti dari kami yang akan mengklarifikasi dan memediasi dengan pengusaha atau perusahaan," imbuhnya.
Jika pengusaha enggan memberikan THR, pekerja diharap lebih aktif untuk mengadukan hal tersebut. Sehingga, pihaknya dapat mengambil langkah lebih lanjut.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, selambat-lambatnya diberikan pada H-7. Baik perusahaan besar maupun kecil, jika sudah mempekerjakan orang maka wajib memberikan THR.
Jika THR diberikan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, perusahaan atau pengusaha dikenai denda sebesar 5% dari yang seharusnya diberikan.
Jumlah perusahan yang tercatat berada di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 4.690 perusahaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pun sudah melakukan sosialisasi pemberian THR kepada perusahaan-perusahaan sejak beberapa waktu lalu.(OL-5)
KPK menilai praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terjadi secara masif di sejumlah wilayah Indonesia.
Jala PRT menyambut pengesahan UU PPRT usai 22 tahun perjuangan. Regulasi ini jadi tonggak perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved