Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RUMAH Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) H Mustajab di Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), menerima 17 caleg dan anggota tim sukses (timses) yang mengalami stres akibat gagal dalam Pemilu 2019.
Sebanyak 12 dari 17 yang dirawat merupakan caleg, sementara sisanya adalah timses. Dari jumlah tersebut, 9 di antaranya sudah pulang dan kini menyisakan 8 pasien.
Pemilik RSKJ H Mustajab, Supono Mustajab, mengatakan dua hari pascapemilu 2019, pihaknya menerima kiriman caleg dan tim sukses yang stres akibat gagal dalam Pemilu 2019.
"Mereka yang datang ke sini berasal dari luar Jawa, di antaranya adalah Sulawesi, Gorontalo, Kalimantan, Papua dan lainnya. Umumnya, mereka datang ke sini kondisinya sangat tertekan dan kaget. Rata-rata mereka tidak siap untuk kalah sehingga mengalami stres," kata Supono yang ditemui di RS setempat, Selasa (14/5).
Baca juga: Caleg Stres Bisa Gunakan BPJS di RSJ Pekanbaru
Menurutnya, dari 17 caleg maupun anggota tim sukses yang stres, 9 di antaranya adalah perempuan.
"Rata-rata masih berusia muda antara 25-35 tahun. Mereka intelektual yang kaget karena tidak jadi padahal telah mengeluarkan dana besar. Ada yang bilang menghabiskan Rp200 juta, Rp300 juta, Rp500 juta, Rp700 juta, bahkan ada pula yang sampai Rp1 miliar," ungkapnya.
Untuk persoalannya, lanjut Supono, hampir sama. Mereka terkejut setelah menghabiskan uang banyak. Sementara anggota tim sukses, mereka merasa ditekan oleh caleg yang telah mengeluarkan uang banyak.
Pihaknya menggratiskan pengobatan terhadap para caleg maupun tim sukses yang mengalami stres.
"Kami sengaja menggratiskan, karena kasihan. Mereka sudah jauh-jauh datang ke sini dan yang jelas mereka sudah kehilangan banyak uang untuk menjadi caleg namun gagal. Kalau itu caleg atau tim sukses yang stres, kami berkomitmen untuk tidak menarik biaya," tukasnya.
Mereka ditangani para dokter ahli kejiwaan. Pun mereka mengikuti rehabilitasi kejiwaan dengan mendengarkan tausiah atau ikut mengaji bersama.
"Dengan penanganan yang intensif, sebagian dari caleg maupun anggota tim sukses yang stres telah pulang dibawa keluarganya. Di sini sekitar satu minggu. Sekarang masih ada 8 pasien lagi dan pada pekan depan mereka akan pulang. Sebab, kondisinya sudah baik," pungkasnya.(OL-5)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved