Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Sejumlah TPS di Bangka Kekurangan Surat Suara

Rendy Ferdiansyah
17/4/2019 12:59
Sejumlah TPS di Bangka Kekurangan Surat Suara
Di TPS 53 Kecamatan Sungailiat kekurangan puluhan surat suara(MI/Rendy Ferdiansyah)

SEJUMLAH Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kekurangan surat suara. Seperti yang ditemukan di TPS 53 Kecamatan Sungailiat Bangka, kekurangan 20 surat suara untuk pemilihan caleg di Kabupaten Bangka.

Ketua KPPS 53 telah melaporkan kekurangan surat suara tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak mengganggu proses pencoblosan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Muhammad Hasan mengatakan untuk TPS yang kekurangan surat suara tidak perlu khawatir dan akan segera di tutupi.

Baca juga: KPU Bangka Belitung Kekurangan 42.731 Surat Suara

Untuk TPS yang kekurangan surat suara, akan ditutupi dengan surat suara yang ada di TPS terdekat.

"Jika memang kurang, nanti kita tutupi dengan surat suara dari TPS terdekatnya, namun setelah TPS tersebut selesai melakukan pencoblosan," kata Hasan, Rabu (17/4).

"Nanti TPS yang terdekat yang sudah mencoblos, berapa banyak kelebihan surat suaranya itu akan kita alihkan ke TPS yang kurang. Intinya tidak akan jadi masalah karena dapat ditutupi," ucapnya.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya