Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PETUGAS Gabungan Customs Narkotics Team (CNT) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,6 kilogram di Bandara Internasional Juanda. Sabu itu dibawa pelaku Osmanhas, 46, warga Dusun Lon Kebun Ketapang Sampang Madura.
Pelaku menyembunyikan sabu itu di dua mesin penyedot debu atau vacuum cleaner yang dibawanya. Ia diketahui membawa sabu, usai turun dari pesawat Air Asia Nomor Penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur-Surabaya. Saat melewati pemeriksaan mesin Xray, terdeteksi ada empat bungkus plastik di dalam vacuum cleaner. Saat dibuka ternyata berisi sabu. Petugas langsung memeriksa pelaku secara intensif.
"Setelah dilakukan uji narcotest terhadap bubuk kristal tersebut, hasilnya positif Narkotika Golongan l," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Budi Harjanto, Rabu (27/3).
Baca juga: BNN Sita 20 Kg Sabu Malaysia
Sementara Osmanhas mengaku tidak tahu soal isi barang dalam vacuum cleaner tersebut. Dia hanya dititipi seseorang dari Malaysia dan tidak diberi nomor telepon penerimanya.
"Saya hanya dititipi barang disuruh bawa ke Surabaya. Saya diberi uang Rp1,3 juta oleh penitip barang," kata Osmanhas.
Namun pengakuan tersangka ini diragukan, sebab dia juga terdeteksi positif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui melalui pemeriksaan tes urine yang dilakukan oleh petugas dan hasilnya positif.
Untuk proses hukum, tersangka akan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Jatim. Pelaku terancam Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(OL-5)
Menurut warga, mereka tiba-tiba mendengar bunyi ledakan keras dari sebuah warung kosong yang dijadikan tempat penyimpanan barang bekas. Setelah didatangi, mereka mendapati Ainul Yakin (30)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved