Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Satres Narkoba Polres Klaten Kembali Tangkap Pengedar Narkoba

Djoko Sardjono
01/3/2019 11:30
Satres Narkoba Polres Klaten Kembali Tangkap Pengedar Narkoba
Petugas memeriksa barang bukti saat pemusnahan narkoba jenis sabu di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (4/5).(Ilustrasi -- MI/RAMDANI)

SATUAN Reserse Narkoba Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah, kembali menangkap tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba.

Dengan demikian, selama Januari-Februari, Satres Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus narkoba dengan 13 tersangka.

Hal itu dikemukakan Kepala Satres Narkoba Polres Klaten, AK Munawar, dalam keterangannya kepada pers di Mapolres, Kamis (28/2).

Tiga tersangka kasus tersebut, yaitu Riska Khristanto, 41, dan Lilik Setyawan, 35, keduanya warga Klaten, dan Joko Purnomo, 45, warga Sukoharjo.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti, antara lain berupa sabu 1,68 gram, 38 butir pil Atarax, dan satu pil Dogesik 50.

"Untuk pengembangan kasus tersebut, ketiga tersangka kini masih diperiksa intensif di Satres Narkoba," kata Munawar.

Baca juga: Menjadi Kurir Sabu untuk Membayar Utang

Sejak Januari hingga Februari, Satres Narkoba Polres Klaten berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus narkoba dengan 13 tersangka.

Didampingi Kasubag Humas, Iptu Suharto, Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa sabu yang diedarkan tersangka di Klaten, yaitu didapat dari B, napi LP Sragen. 
 
Klaten, menurut Munawar, rawan peredaran narkoba. Hal itu disebabkan kota itu diapit dua kota besar, Yogyakarta dan Surakarta. (OL-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya