Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RATUSAN orang meninggal dan luka-luka serta puluhan lainnya hilang. Begitu dahsyat empasan tsunami setinggi 3 meter yang menerjang kawasan pantai di Kabupaten Pandeglang, Serang, Lampung Selatan, dan Tanggamus, Sabtu (22/12) jelang tengah malam itu.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia di Banten, kemarin, petugas gabungan TNI, Polri, BNPB, dan Basarnas mengevakuasi korban meninggal dan selamat di lokasi wisata di Pantai Tanjung Lesung, Pantai Sumur, Pantai Teluk Lada, Pantai Panimbang, dan Pantai Carita.
“Jenazah yang sudah diidentifikasi langsung kami bawa ke puskesmas,” kata petugas Inafis yang bertugas di Resor Pantai Tanjung Lesung, Pandeglang.
Jumlah korban meninggal di kawasan Resor Pantai Tanjung Lesung tergolong banyak. Saat itu, wisatawan dan warga masyarakat tengah menonton konser grup band Seventeen di resor yang jaraknya dengan bibir pantai hanya 15 meter.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, menyatakan korban dan kerusakan akibat tsunami di Selat Sunda terus bertambah.
Sutopo prihatin dengan banyaknya korban akibat tsunami di Selat Sunda karena minimnya mitigasi bencana di daerah wisata pantai di Tanah Air, termasuk penginapan dan lokasi wisata yang terlalu dekat dengan bibir pantai.
“Manajemen kawasan wisata pantai harus paham peta bencana yang dapat terjadi setiap saat. Ke depan, mitigasi bencana harus diperhatikan untuk meminimalkan korban di pantai dan gunung,” ujar Sutopo.
Tata ruang
Pengamat tata ruang dari Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriatna, sependapat dengan Sutopo. Menurut Yayat, pengusaha hotel atau kawasan wisata pantai jangan mengabaikan tata ruang sebagai pencegahan paling efektif untuk menekan risiko dampak bencana alam.
“Hal itu menghindari banyaknya korban seperti tsunami di Selat Sunda itu,” ungkap Yayat.
Dalam menentukan peruntukan, ada UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Ada juga UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Peraturan Presiden No 51/2016 tentang Sempadan Pantai yang menetapkan sempadan (batas) pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
“Pemerintah tegas saja. Sekitar 100 meter dari lepas pantai itu lahan hijau,” lanjut Yayat.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyatakan aktivitas vulkanis Gunung Anak Krakatau menjadi pemicu tsunami di Selat Sunda. “Tidak ada gejala tektonik. Itu diduga erupsi, baik langsung maupun tidak langsung.”
Berita Terkait : Tsunami yang tak Biasa
Hingga berita ini diturunkan, ratusan warga pesisir pantai di Labuan, Pandeglang, mengungsi untuk menghindari tsunami susulan. Para wisatawan pun meninggalkan hotel-hotel.
“Mereka ketakutan, apalagi hujan deras turun terus dan listrik mati,” ungkap Darmin, warga Labuan.
Presiden Joko Widodo menyampaikan dukacita mendalam kepada korban tsunami di Banten dan Lampung.
Presiden memerintahkan penanganan secepatnya terhadap korban dan bangunan rusak. (Cah/Put/Pol/AT/FU/BY/EP/SM/Ant/X-3)
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkap gempa bumi 5,7 magnitudo yang mengguncang wilayah Pantai Barat Sumatera, Pulau Nias Sumatera Utara
INDONESIA merupakan negara yang dikepung dengan berbagai potensi bencana alam, mulai dari bencana hidrometeorologi hingga meteorologi.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi gempa bumi dengan skala lebih dari 5 magnitudo mengguncang sejumlah daerah di Bengkulu dan sekitarnya.
MKG) melaporkan gempa berkekuatan 5,1 magnitudo mengguncang Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis malam sekitar pukul 20:15
Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Sinabang, Aceh pada Selasa (28/5) pukul 18.52 WIB. Tidak ada kerusakan akibat gempa tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved