Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka, Rano: Sudah Diperingatkan sejak 2024

Mohamad Farhan Zhuhri
21/4/2026 13:44
Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka, Rano: Sudah Diperingatkan sejak 2024
Eks Kadis LH Jakarta, Asep Kusnanto, jadi tersangka TPST Bantargebang(Antara)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menanggapi penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPST Bantargebang.

Rano menegaskan, Pemprov Jakarta menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan tidak akan menghalangi penegakan hukum.

“Kalau memang itu konsekuensinya, ya dijalankan saja. Kita patuh pada hukum,” ujarnya di Balai Kota, Selasa (21/4).

Ia juga mengungkapkan, Pemprov Jakarta sebenarnya sudah lebih dulu dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Bahkan, pengelolaan TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Menurut Rano, kasus ini bukan persoalan yang muncul tiba-tiba.

“Ini perjalanan panjang, bukan seminggu dua minggu. Bahkan sudah diperingatkan sejak 2024,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH resmi menetapkan Asep Kuswanto sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pelanggaran tersebut diperberat karena menimbulkan korban jiwa dan luka berat.

“Pemerintah tidak mentoleransi pengelolaan sampah yang melanggar aturan, apalagi sampai menimbulkan korban,” ujarnya.

Hanif menambahkan, langkah hukum diambil setelah sebelumnya pemerintah memberikan pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administratif. Namun, karena tidak dipatuhi, penegakan hukum menjadi langkah yang tidak bisa dihindari. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya