Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TEKANAN terhadap perusahaan yang belum menunaikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) semakin meningkat menjelang Idul Fitri 2026. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Timur melaporkan telah menerima 84 pengaduan masyarakat hingga H-3 Lebaran, Rabu (18/3).
Kepala Suku Bagian TU Sudin Nakertransgi Jakarta Timur, Aldino Septa Anugrah, menyatakan bahwa seluruh laporan tersebut masuk melalui kanal digital yang disediakan pemerintah. "Sampai H-3 Lebaran hari ini, total sudah ada 84 pelaporan terkait THR. Kita secepatnya akan tindaklanjuti," tegas Aldino di Jakarta.
Aldino menjelaskan, keberadaan posko aduan ini adalah instrumen negara untuk menjamin hak pekerja. Setiap laporan yang masuk melalui nomor layanan 0823-5370-1464 dan 0821-8501-7080 akan melewati proses verifikasi ketat sebelum dilakukan penindakan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Sebelumnya, Sudin Nakertransgi Jaktim bersama Dinas Nakertransgi DKI Jakarta telah melakukan monitoring langsung ke lapangan. Salah satu titik pantau adalah PT Soho Global Health di Kawasan Industri Pulo Gadung pada Senin (16/3).
Dalam sidak tersebut, perusahaan farmasi itu dinyatakan patuh, namun pemerintah tetap mewaspadai potensi pelanggaran di perusahaan lain.
Berdasarkan aturan Kemenaker, THR wajib dibayarkan penuh (tidak dicicil) paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Masalah THR tidak hanya terjadi di Jakarta Timur. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa secara nasional, posko Kemenaker telah menerima lebih dari 500 konsultasi sejak H-14 Lebaran. Mayoritas pekerja mempertanyakan transparansi perhitungan besaran THR yang mereka terima.
"Kita sedang monitor terus. Di Kemenaker sendiri sudah ada lebih dari 500 konsultasi. Kami menerima pertanyaan mulai dari kasus spesifik hingga cara perhitungan yang sesuai aturan," ujar Yassierli.
Pemerintah mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan perusahaan yang melanggar batas waktu pembayaran atau memotong hak THR secara sepihak melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id.
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri.
Menjelang Lebaran, salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
KPK menilai praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terjadi secara masif di sejumlah wilayah Indonesia.
Jala PRT menyambut pengesahan UU PPRT usai 22 tahun perjuangan. Regulasi ini jadi tonggak perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved