Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung, menyatakan kegeramannya terhadap maraknya aksi pengendara yang melawan arus di berbagai ruas jalan Ibu Kota. Ia menegaskan bahwa pelanggaran lalu lintas tersebut tidak bisa lagi ditoleransi karena telah mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan jiwa.
“Bagi siapapun yang melanggar peraturan, saya sudah meminta kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas dan mengoordinasikan dengan aparat kepolisian,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Pramono, praktik lawan arah kini telah menyebar di berbagai titik dan terjadi hampir setiap waktu. Oleh karena itu, ia menginstruksikan jajarannya agar melakukan penindakan secara serius tanpa pandang bulu. “Di manapun yang melawan arah, diambil saja tindakan yang tegas,” cetusnya.
Kendala Prosedur Penilangan
Pramono mengakui adanya perubahan mekanisme penilangan saat ini yang berbeda dibandingkan masa lalu. Prosedur yang berlaku saat ini dinilai membuat banyak pelanggar hanya dijatuhi sanksi berupa peringatan, sehingga tidak menimbulkan efek jera yang maksimal.
“Memang sekarang ini untuk melakukan menilang dan sebagainya itu prosedurnya tidak seperti dulu. Sehingga banyak yang melakukan pelanggaran hanya bisa diberikan peringatan,” jelasnya.
Kendati demikian, ia memastikan kendala administratif tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pembiaran. Pramono kembali menekankan pentingnya sinergi lintas instansi untuk mengembalikan kedisiplinan di jalan raya.
“Tetapi saya sudah meminta kepada Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengambil tindakan tegas karena ini sudah mengganggu,” tandasnya.
Viral Oknum TNI Minta Toleransi Pelanggar
Di saat Pemprov DKI Jakarta berupaya memperketat pengawasan, sebuah insiden yang mencederai penegakan aturan viral di media sosial. Unggahan akun Instagram @Ijoeel memperlihatkan seorang prajurit TNI yang justru membela pengemudi mobil sedah hitam berpelat B 1132 KAD yang nekat melawan arus di Jalan DI Pandjaitan, Jakarta Timur.
Dalam video tersebut, pemilik akun mencoba menghalangi laju mobil pelanggar agar bersedia putar balik. Namun, seorang prajurit TNI berseragam lengkap turun dan meminta agar pelanggaran tersebut dimaklumi.
"Ini ibu-ibu kasian, sudahlah masak mau ribut," kata oknum TNI AL tersebut dalam rekaman video.
Pemilik akun, Ijoeel, tetap pada pendiriannya agar aturan ditegakkan. "Saya enggak mau ribut, biar dia putar balik," balasnya.
Meski ditegur, prajurit TNI tersebut tetap bersikeras meminta jalan bagi si pelanggar dengan alasan kemacetan. "Sekali sekali lah kasih toleransi sedikit lah, ini pada macet semua," tambah oknum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut telah memicu lebih dari 3.500 komentar dari netizen yang menyayangkan sikap aparat yang dinilai tidak memberikan contoh penegakan hukum yang baik. (Far/P-2)
Operasi Zebra 2025 dimulai 17 November hingga 30 Desember 2025. Polda Metro Jaya fokus menertibkan pelanggaran kasat mata seperti helm, knalpot bising, dan penggunaan ponsel saat berkendara.
Latif mengatakan, penegakan hukum lewat tilang elektronik harus terus dimaksimalkan sebab kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jakarta acap kali bermula dari pelanggaran lalu lintas.
Pemprov Jakarta menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp1 pada 24 April 2026. Berlaku untuk MRT, LRT, dan TransJakarta selama 24 jam penuh.
Ia menilai aksi kekerasan tersebut sudah berulang dan tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa.
Masyarakat saat ini tidak lagi sekadar datang untuk rekreasi fisik, melainkan mencari koneksi emosional dan nilai kebersamaan dengan keluarga.
Pendataan dilakukan melalui koordinasi berjenjang hingga tingkat RT/RW, disertai layanan langsung ke permukiman warga.
Menurutnya, situasi geopolitik yang tidak menentu serta ancaman El Nino hingga September berpotensi mengganggu kinerja ekonomi daerah.
Pemprov DKI akan mengatur pajak kendaraan listrik usai Permendagri 11/2026 terbit, dengan besaran disesuaikan kebijakan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved