Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Siber Polda Metro Jaya mulai mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyasar Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Langkah hukum ini menyusul laporan resmi yang dilayangkan pihak Partai Demokrat terkait narasi fitnah yang beredar luas di platform digital.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi diterimanya laporan tersebut. Menurutnya, pelapor yang merupakan seorang pengacara berinisial M melaporkan empat akun media sosial yang diduga menjadi sumber penyebaran disinformasi.
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial atas dugaan sebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1).
Budi menegaskan bahwa kepolisian akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan objektif. Ia pun menyerukan pentingnya etika dalam ruang siber demi menjaga kondusivitas informasi di masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” kata Budi. Ia juga menambahkan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial berupa tangkapan layar (screenshot) video dari YouTube dan TikTok, serta satu buah diska lepas (flashdisk) berisi data digital.
Pasal Berlapis
Langkah hukum ini diambil oleh Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat. Kepala BHPP DPP Partai Demokrat, Muhajir, menyatakan bahwa laporan polisi (LP) telah resmi dibuat untuk menyikapi konten yang dinilai telah melampaui batas kewajaran.
"Benar, semalam Badan Hukum dan Pengamanan Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP," tutur Muhajir.
Muhajir merinci bahwa pelaporan ini didasari atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 264 KUHP. Konten yang dipermasalahkan terpantau mulai diunggah pada 30 Desember 2025.
Identitas Akun Terlapor
Berdasarkan temuan pelapor, terdapat empat akun media sosial yang dilaporkan secara spesifik karena membangun narasi menyesatkan terhadap tokoh nasional tersebut:
Pihak kepolisian kini tengah menelaah barang bukti untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan para pemilik akun terkait. (Ant/P-2)
Kekhawatiran itu muncul seiring dampak lanjutan dari konflik di kawasan, termasuk lonjakan harga minyak dunia akibat terganggunya jalur distribusi energi.
Presiden ke-6 RI SBY mendesak PBB segera menghentikan misi UNIFIL atau merelokasi pasukan usai gugurnya 3 prajurit TNI. Simak analisis SBY soal kondisi "War Zone" di Libanon.
PENGAMAT Komunikasi Politik menyebut peremuan Anies Baswedan dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di Cikeas bukan sekadar halalbihalal biasa
Tradisi berdiskusi dengan para pemimpin terdahulu akan berdampak pada kualitas keputusan yang diambil. Dengan mempertimbangkan berbagai masukan.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
SBY menyatakan bahwa kendali kepemimpinan Partai Demokrat sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved