Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan membenahi layanan transportasi Mikrotrans atau yang lebih dikenal layanan JakLingko di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan hal tersebut dilakukan karena banyak keluhan dari warga atas sopir alias pramudi JakLingko yang kebut-kebutan di jalan raya.
"Kami juga akan melakukan pembenahan yang untuk JakLingko. Karena sering kali keluhannya di JakLingko ini kan kayak punya mobil sendiri, bawa keluarganya, ngebut, dan sebagainya," kata Pramono di Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Senin (10/11).
Pramono menambahkan, berdasarkan informasi dari Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Welfizon Yuza, akan ada peremajaan pengemudi Mikrotrans di Jakarta mencapai 1.000 orang.
"Nah, Pak Dirut tadi menyampaikan nanti akan melakukan perbaikan peremajaan 1.000 orang pengemudi untuk JakLingko supaya mereka lebih tertata dan saya menyetujui untuk itu," ucapnya.
Sebelumnya, Pramono meminta pramudi JakLingko tidak membawa sanak keluarga dan tetap menjaga profesionalisme saat bekerja.
"Memang Mikrotrans ini kami nggak mau seakan-akan milik pribadi, di lapangan kan seperti itu, nyetir bawa keluarganya, anaknya ada di sampingnya. Nggak boleh terjadi, tetap harus bekerja profesional dan apa yang menjadi masukan kami pertimbangkan," ujarnya. (Far/P-3)
Pemprov Jakarta menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp1 pada 24 April 2026. Berlaku untuk MRT, LRT, dan TransJakarta selama 24 jam penuh.
Ia menilai aksi kekerasan tersebut sudah berulang dan tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa.
Masyarakat saat ini tidak lagi sekadar datang untuk rekreasi fisik, melainkan mencari koneksi emosional dan nilai kebersamaan dengan keluarga.
Pendataan dilakukan melalui koordinasi berjenjang hingga tingkat RT/RW, disertai layanan langsung ke permukiman warga.
Menurutnya, situasi geopolitik yang tidak menentu serta ancaman El Nino hingga September berpotensi mengganggu kinerja ekonomi daerah.
Pemprov DKI akan mengatur pajak kendaraan listrik usai Permendagri 11/2026 terbit, dengan besaran disesuaikan kebijakan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved