Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan penyelenggaraan Jakarta Muharram Festival 2025 yang rencananya akan digelar pada Sabtu (5/7) ini.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pembatalan tersebut.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat. Setelah mempertimbangkan satu dan lain hal, Pemprov DKI memutuskan untuk mendorong peringatan di tingkat komunitas dan membatalkan Jakarta Muharram Festival 2025. Jadi yang batal konsep acaranya, bukan peringatan 1 Muharram," kata Chico di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (4/7).
Festival yang dirancang sebagai bagian dari peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah ini sebelumnya dijadwalkan berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WIB.
Rute pawai obor direncanakan melintasi Pintu Barat Daya Silang Monas menuju Bundaran Hotel Indonesia melalui Bundaran Bank Indonesia dan Jalan MH Thamrin.
"Kami sangat menghargai antusiasme warga dan kerja keras panitia. Keputusan ini tentu tidak mudah, namun dipandang sebagai langkah terbaik dalam situasi yang ada mempertimbangkan arus lalu lintas dan aktivitas rutin sore dan malam hari warga di hari tersebut," bebernya.
Kendati demikian, Pemprov DKI tetap mendorong warga bersama instansi dan perangkat pemerintah mulai dari RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan untuk memperingati Tahun Baru Islam secara khidmat dan bermakna di lingkungan masing-masing.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan uji coba kegiatan Car Free Night (CFN). Uji coba akan dilaksanakan bertepatan dengan perayaan dalam rangka menyambut Muharram pada hari Sabtu malam, 5 Juli 2025.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan kegiatan tersebut rencananya bakal menghadirkan 10.000 santri yang akan berjalan dari Monas menuju Bundaran HI.
“Kita akan menghadirkan 10.000 santri-santri. Mereka akan merayakannya di tengah-tengah kota Jakarta, mulai dari Monas mereka akan berjalan menuju Bundaran HI untuk meramaikan Muharram di Jakarta,” ujar Rano di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/7).
Bang Doel, sapaan karibnya mengatakan, kegiatan pada Sabtu malam itu selain menyambut Muharram, juga menjadi uji coba soft launching Car Free Night.
“Satu memang menyambut Muharram. Kedua memang kita mau coba Car Free Night. Nah, kita mau soft sebetulnya. Soft Car Free Night. Makanya kita mau mulai,” kata Rano. (Far/P-3)
Siap-siap merayakan malam takbiran di Bundaran HI! Simak rute Transjakarta, MRT, hingga daftar kantong parkir resmi untuk acara Eid Mubarak Jakarta di sini
Pemprov DKI Jakarta menerapkan Car Free Night di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, pada Jumat (20/3), mulai pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu kepastian terkait pelaksanaan Car Free Night yang direncanakan berlangsung pada malam takbiran.
Fleksibilitas waktu tetap dijaga sesuai dengan dinamika hasil isbat.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan car free night di kawasan Sudirman-Thamrin saat malam pergantian Tahun Baru 2025–2026.
Polda Metro Jaya akan menerapkan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan Sudirman–MH Thamrin saat malam Tahun Baru 2026, mulai pukul 18.00 WIB hingga 02.00 WIB.
Pemprov Jakarta menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp1 pada 24 April 2026. Berlaku untuk MRT, LRT, dan TransJakarta selama 24 jam penuh.
Ia menilai aksi kekerasan tersebut sudah berulang dan tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa.
Masyarakat saat ini tidak lagi sekadar datang untuk rekreasi fisik, melainkan mencari koneksi emosional dan nilai kebersamaan dengan keluarga.
Pendataan dilakukan melalui koordinasi berjenjang hingga tingkat RT/RW, disertai layanan langsung ke permukiman warga.
Menurutnya, situasi geopolitik yang tidak menentu serta ancaman El Nino hingga September berpotensi mengganggu kinerja ekonomi daerah.
Pemprov DKI akan mengatur pajak kendaraan listrik usai Permendagri 11/2026 terbit, dengan besaran disesuaikan kebijakan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved