Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Ungkap Motif Pembegalan Handphone Wanita di Warteg Jakarta Barat

Ficky Ramadhan
10/7/2024 16:25
Polisi Ungkap Motif Pembegalan Handphone Wanita di Warteg Jakarta Barat
Ilustrasi.(Dok MI)

POLISI mengungkap motif pembegalan handphone milik seorang wanita yang dilakukan oleh pelaku RF dan AS di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/6). Aksi nekat pelaku tersebut dilakukan karena ingin membeli minuman keras.

Kapolsek Grogol Petamburan Komisaris Muharram Wibisono mengatakan pelaku merupakan seorang pengangguran dan sering mabuk-mabukan. "Pada malam kejadian, RF dan temannya AS sedang mabuk minuman keras. Keduanya nekat merampas handphone untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebiasaan mabuk-mabukan mereka," kata Muharram kepada wartawan, Rabu (10/7).

RF ditangkap kepolisian di rumah kerabatnya di Kuningan, Jawa Barat, pada Senin (8/7). AS ditangkap di Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (10/7) pagi.

Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan Handphone Wanita di Warteg Jakarta Barat

"Tersangka RF memiliki peran utama yang membawa golok dan membantu melarikan diri dengan menggunakan motor," ujarnya.

Penangkapan kedua pelaku memakan waktu hingga satu bulan. Hal itu karena aksi pembegalan yang dilakukan oleh RF dan AS menjadi viral di media sosial dan membuat pelaku bersembunyi untuk menghindari penangkapan.

"Penangkapan tersangka memerlukan waktu karena kasus ini viral di media sosial. Tersangka bersembunyi di beberapa tempat, termasuk rumah kerabatnya di Kuningan, Jawa Barat, hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya dengan bantuan jajaran Satreskrim Polres Kuningan Jabar pada Senin (8/7)," ujarnya.

Selama penangkapan, RF tidak melakukan perlawanan. Namun, saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan hingga menyebabkan polisi harus mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya