Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUNIA pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), mendadak heboh. Hal itu karena guru diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu peserta didik.
Ulah nakal guru berinisial MUR terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 11 Kota Depok, Jalan Murbai, Kompleks Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. Kepala SMPN 11 Kota Depok R. Purnomo Dono Ismawan, yang merupakan atasan langsung dari terduga kasus pelecehan, menyebut MUR ialah guru yang sehari-hari mengajarkan pelajaran olahraga.
Purnomo menjelaskan dugaan pelecehan itu terjadi saat proses belajar mengajar kelas. Korban ialah perempuan dan merupakan siswi kelas 7.
Baca juga : Viral, Dituduh Rebut Pacar, Siswi SMP di Bojonggede Dirundung dan Dianiaya Teman
Kasus menghebohkan ini memaksa berbagai pihak turun tangan seperti dinas pendidikan, Lembaga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah atau MKKS, dan Kepala SMPN 11. Menurut Purnomo, kasus perilaku yang diidentifikasi sebagai hal yang tidak patut dalam norma sosial dan moral ini, penyelesaiannya tidak sampai ranah pidana.
"Tidak sampai kasus hukum, sebab penyelesaian kasusnya bisa diupayakan lewat mediasi antara siswi yang jadi korban dengan guru dengan disaksikan para saksi," tandas Purnomo, Selasa (9/7).
Umumnya memang, kata Purnomo, kasus pelecehan yang dipahami sebagai perilaku yang merendahkan, menjengkelkan, atau memalukan seseorang, sering berujung kasus hukum. "Namun kami bisa mengupayakan penyelesaian melalui mediasi. Kehadiran kami sebagai saksi bahwa sudah ada pertemuan dan penyelesaian masalah antara korban dengan guru," kata Purnomo.
Baca juga : Polisi Tangkap 2 Begal Sadis yang Bacok Siswi SMP di Depok
Meskipun diselesaikan lewat jalur mediasi, sambung Purnomo, MUR tetap diganjar sanksi. "MUR diganjar sanksi mutasi sebagai staf di Dinas Pendidikan Kota Depok," sebutnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan atau Sekdisdik Kota Depok Sutarno menyebutkan pihaknya belum memiliki bukti kuat mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan guru olahraga itu kepada siswinya. Pihaknya tidak bisa memecat MUR atau guru tersebut begitu saja karena sudah berstatus pegawai aparatur sipil negara atau ASN. "Kalau pun MUR dipecat, bisa dilakukan secara bertahap," katanya.
Dengan kejadian ini Sutarno mengatakan guru yang bersangkutan ditarik ke dinas pendidikan, guna dilakukan pengawasan dan pembinaan. "Sangat penting bagi pendidik dalam hal ini guru memahami fungsinya sehingga tidak melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya dilakukan seorang guru," tegasnya.
Terkait ganjaran sanksi, Sutarno mengatakan mutasi merupakan bagian dari hukuman. "Ia kami mutasi dan dipindahkan dari sekolah tempatnya mengajar dan tidak diperkenankan lagi untuk mengajar," tukasnya.
Guru, lanjutnya, harus memahami konsep pendidikan, tidak hanya proses mengajar dan belajar di dalam kelas. "Namun juga mencakup segala aspek pembentukan karakter, peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai yang membentuk manusia menjadi individu yang lebih baik," katanya. (Z-2)
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
NELSON Mandela, seorang revolusioner anti-apartheid di Afrika Selatan, pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Prof Cecep Darmawan menilai program cleansing guru honorer sangat diskriminatif.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menindaklanjuti viralnya video 5 siswi SMP yang membuat lelucon terkait Palestina di restoran cepat saji.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa lima siswi yang bercanda mengenai kondisi Palestina dan videonya tersebar luas telah meminta maaf
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada lima siswi SMP di Jakarta yang viral di sosial media akibat membuat lelucon terkait Palestina
AKIBAT rebutan pacar, seorang sejumlah siswi SMP di Bojonggede, Kabupaten Bogor menganiaya temannya sendiri. Aksi perundungan yang terekam ponsel ini pun viral di media sosial.
Pelaku pertama (NA), ditangkap di bilangan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved