Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tower Setinggi 20 Meter di Atas Masjid, Warga Adukan Langsung Ke DPRD

Mohamad Farhan Zhuhri
09/7/2024 20:06
Tower Setinggi 20 Meter di Atas Masjid, Warga Adukan Langsung Ke DPRD
Ilustrasi tower(Dok.MI)

SEJUMLAH warga RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading mengadukan adanya tower atau menara telekomunikasi yang terbangun setinggi 20 meter dengan berat 2 ton di atas masjid.

Mereka mendatangi Komisi A DPRD DKI Jakarta untuk mediasi bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta. Warga mengkhawatirkan tower tersebut roboh dan menimpa permukiman warga jika Jakarta dilanda bencana seperti gempa bumi.

Sebelum ada pembangunan, Ketua RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Wisnu Broto mengaku sempat ditemui oleh pengurus Masjid Al Ihsan untuk mengizinkan adanya pembangunan tower di atas tempat ibadah tersebut.

Baca juga : Pemprov DKI Hadirkan Layanan Publik di Mall

Broto pun menandatangani perizinan karena tidak berpikir bahwa tower tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga. Sebab, Broto juga tak mendapat gambaran desain tower sebelum dibangun.

"Waktu itu yang datang ke saya pengurus masjid yang sudah puluhan tahun, sesepuh di situ. Saya enggak pikir panjang karena ini pengurus masjid. Saya ikut tanda tangan. Enggak tahu kalau sampai tinggi sekali towernya," kata Wisnu kepada wartawan, Selasa (9/7).

PT Bina Mitra Sehati selaku pemilih tower telekomunikasi itu pun, lanjut Broto, tidak pernah berkomunikasi sama sekali kepada warga.

Baca juga : Gemerlap LED Screen Raksasa Mulai Menghias Gedung Bertingkat di Kota Jakarta

Warga sudah mengadukan masalah ini kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) dan ditindaklanjuti. Tower tersebut kini disegel karena dibangun pada zona yang dilarang.

Kepada DPRD, warga meminta tower tersebut dipindahkan ke lahan lain yang lebih lapang.

"Kita tidak menolak ditanam tower, tapi dipendekkan-lah. Paling tinggi 6 meter kita minta. Atau dipindahkan. Dia (pengurus masjid) kan punya lahan yang jauh dari pemukiman," urai Broto. (Far/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya