Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pendeta Gilbert Lumoindong sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/7).
"Betul terlapor saudara G sudah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan atau interogasi telah dibuatkan berita acara interogasi pada terlapor," kata Ade Ary.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci terkait kapan serta hasil pemeriksaan terhadap pendeta Gilbert Lumoindong.
Baca juga : Polisi akan Panggil Pendeta Gilbert Terkait Dugaan Penistaan Agama
"Saat ini, penyelidik masih menunggu ada beberapa berkas dari daerah lain yang dilimpahkan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, seluruh laporan polisi (LP) terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong dalam kasus dugaan penistaan agama di beberapa daerah bakal diambil alih Polda Metro Jaya.
Untuk itu, Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Kepolisian yang ada di daerah tersebut.
Baca juga : Buntut Singgung Zakat 2,5 Persen, Pendeta Gilbert Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama
"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (3/7).
Laporan-laporan tersebut, kata Ade Ary, nantinya akan dikumpulkan jadi satu, setelah itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, seluruh penanganan perkaranya dilakukan Polda Metro Jaya. Gelar perkara pun juga akan dilakukan sebagai langkah penyidik ke depannya.
"Itu berkasnya dilimpahkan ke sini, Polda Metro Jaya, ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulawesi Selatan, itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya," kata dia.
"Setelah itu, dijadikan satu dilakukan gelar perkara," tambahnya. (Z-8)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilai tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved