Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH orang tua murid mendatangi kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Kedatangan menanyakan perihal tidak dapatnya Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Saya datang ke sini nanya kejelasan KJP. Anak saya yang sebelumnya dapat tapi sekarang tidak dapat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, di Kantor Pemkot Jakpus, Jalan Tanah Abang, Rabu 3 Juli 2024.
Ibu warga Petamburan ini mengatakan bahwa dirinya sudah mendatangi Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) di Jatinegara.
Baca juga : Kedapatan Beli atau Konsumsi Miras, KJP Langsung Dicabut
“Saya nanya ke sana tapi tidak ditemukan. Padahal anak saya sempat dapat di bulan Maret 2024 tapi kenapa sekarang dari bulan Mei dan Juni data anak saya tidak ada,” ungkapnya.
Dari keterangan yang di dapat masalahnya ada di pemeringkatan kesejahteraan (Desil) tidak ada. Padahal anak ibu warga Petamburan ini mulai dari SD hingga SMP dapat.
“Kalau katanya ada masalah di desil kenapa tidak dari pertama saja anak saya tidak dapat. Justru anak mau masuk kelas 1 SMA justru tidak dapat,” ungkap warga Petamburan.
Baca juga : DPRD DKI: Penyaluran KJP tidak Tepat Sasaran
Ditempat yang sama, Wilin salah satu warga Kebon Melati, Tanah Abang juga merasakan hal yang sama. Anaknya juga tidak mendapat KJP di saat mau masuk SMA.
“Kita juga sudah urus ke UPT P4OP terus diarahkan ke Sudin Pendidikan 1, dari situ kita disuruh ke Kelurahan Kebon Melati dan kemudian ke Sudin Pendidikan Wilayah 1 lagi. Nah sekarang kita malah diarahkan ke Dinas Sosial,” keluhnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini mulai mencarikan bantuan sosial (bansos) tahap pertama yang berasal dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 460.143 orang penerima.
Baca juga : Disdik DKI Saring Penerima KJP, Keluarga Mampu Akan Dicoret
“KJP Plus tahap satu untuk periode Januari sampai Juni 2024 dicairkan secara bertahap (Januari sampai April sudah cair). Pada hari ini, cair dua bulan sekaligus untuk Mei dan Juni," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin, Kamis, 13 Juni 2024.
Budi mengatakan, pencairan KJP Plus ini dilakukan dalam beberapa tahapan. Di tahap pertama terdiri dari dua gelombang. KJP Plus gelombang pertama mulai dicairkan hari ini, sedangkan untuk gelombang kedua, Budi menyebut pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap 13.101 penerima.
“Verifikasi ulang dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Sosial," kata dia.
(Z-9)
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Pencurian terjadi di restoran Aroem yang terletak di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (17/7) kemarin
KERAP dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek permukiman warga di kawasan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat.
Saat proses evakuasi, petugas sempat mengalami kendala karena ruangan lift berada di antara lantai lainnya sehingga sulit dijangkau.
SEEKOR ular jenis sanca kembang atau piton dengan panjang hampir empat meter ditangkap warga dalam rumah kosong terbengkalai. Tepatnya di Jalan Matraman Dalam III, Menteng, Jakarta Pusat.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Komisi X DPR mengkritik pemecatan sepihak terhadap seratusan guru honorer di Jakarta yang dilakukan melalui sistem 'cleansing'.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan didorong untuk direvisi untuk pemerataan pendidikan gratis di tingkat SD hingga SMA.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) membatalkan pemutusan kontrak terhadap sejumlah guru honorer.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved