Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI telah berhasil menangkap pelaku pencurian ban mobil di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja dan parkiran ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Pelaku, yang beraksi sendirian dan dikenal dengan inisial AMP, menggunakan mobil sewaan dalam menjalankan aksinya.
Kejadian bermula pada 7 Mei 2024 kemarin, ketika polisi menerima laporan tentang pencurian tiga ban mobil di RSUD Koja. Unit Opsnal Resmob Polres Jakut segera bergerak dan memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Melalui penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku menggunakan mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 8726 GM. Mobil tersebut ternyata disewakan oleh pemiliknya, yang diketahui bernama Y dan beralamat di Jalan Gotong Royong, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Baca juga : Seorang Kakek Alami Luka Tembak Setelah Gagalkan Aksi Pencurian di Jakarta Timur
"Setelah berkomunikasi dengan pemilik mobil, kami mengetahui bahwa mobil tersebut disewakan kepada pelaku dengan tarif sebesar Rp350 ribu per hari," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Hady Saputra Siagian, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara pada Kamis (16/5).
Tindakan polisi pun bermuara pada penangkapan pelaku yang juga tinggal di Jalan Gotong Royong. AMP ditangkap setelah terbukti menjual enam ban hasil curiannya di Cakung, Jakarta Timur.
Motif di balik aksi pencurian ban tersebut ternyata adalah karena pelaku terlilit utang sebesar Rp10 juta. AMP, yang bekerja sebagai sopir taksi daring, rutin menyewa mobil setiap harinya.
Baca juga : Sempat Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Lima Pelaku Spesialis Curanmor
"Pelaku adalah seorang sopir taksi online yang sering menyewa mobil untuk bekerja. Namun, ia tidak mampu membayar sewa mobil karena terjerat utang. Akibatnya, ia mencari ban mobil pada kendaraan yang pernah ia gunakan," ungkap Hady.
Dalam pengejaran terhadap pelaku, polisi berhasil membuktikan bahwa AMP menjual ban beserta velgnya sebanyak enam buah kepada seorang penadah yang beroperasi di Cakung, Jakarta Timur.
"Ban tersebut dijual seharga Rp300 ribu, dengan total pembayaran sebesar Rp1,8 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang-utang pelaku yang menumpuk. Pelaku benar-benar terjebak dalam jerat utang," tambah Hady.(Z-10)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
Awal mula peristiwa itu terjadi pada Senin (22/7) sekira pukul 02.30 WIB, keduanya sempat terlibat cekcok sampai akhirnya korban ditusuk dengan menggunakan pisau.
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Barito, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui medsos
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300 ribu
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
Para pelaku diketahui menggunakan mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8763 VV. Setelah mencuri trafo PLN di Kecamatan Hutabayu Raja, mereka melanjutkan aksinya ke Tanah Jawa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved